Suara Denpasar - Dua Rektor Universitas Negeri di Indonesia tersangkut penerimaan mahasiswa baru jalur mandir.
Di Universitas Lampung karena menerima suap dan ditangkap KPK. Di Universitas Udayana, Bali, karena diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang sebelumnya bernama uang pangkal dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal jalur penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri di tahun ajaran baru tetap dilakukan.
Hal ini ditegaskan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri di kanal Yotutube yang dikutip Denpasar.suara.com, Selasa 14 Maret 2023.
"Seleksi (jalur) mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," demikian kata mantan bos Gojek itu.
Hal ini juga yang menimbulkan banyaknya suara agar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditutup. Untuk itu, tanpa melupakan arti penting PTN sebagai pelayan masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi. Maka seleksi jalur mandiri harus lebih transparan.
Pihaknya juga menegaskan jalur mandiri ini dilarang di komersialkan. Berikut aturan yang ditetapkan Menteri Nadine terkait jalur mandiri.
Yakni, PTN harus mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima berikut kuota jalur mandiri, kedua terkait soal metode penilaian seleksi.
"PTN juga harus terbuka soal besaran biaya seleksi kepada masyarakat," terangnya.
Begitu juga metode yang digunakan dalam menentukan biaya jika calon mahasiswa lulus seleksi jalur mandiri.
Baca Juga: Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
Berikut pengumuman kuota yang masih tersedia jika usai seleksi kuota belum terpenuhi.
Dia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan.
"Melalui kanal aduan whistleblowing sistem Inspektorat Jenderal Kementerian. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan