Suara Denpasar - Dua Rektor Universitas Negeri di Indonesia tersangkut penerimaan mahasiswa baru jalur mandir.
Di Universitas Lampung karena menerima suap dan ditangkap KPK. Di Universitas Udayana, Bali, karena diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang sebelumnya bernama uang pangkal dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal jalur penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri di tahun ajaran baru tetap dilakukan.
Hal ini ditegaskan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri di kanal Yotutube yang dikutip Denpasar.suara.com, Selasa 14 Maret 2023.
"Seleksi (jalur) mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," demikian kata mantan bos Gojek itu.
Hal ini juga yang menimbulkan banyaknya suara agar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditutup. Untuk itu, tanpa melupakan arti penting PTN sebagai pelayan masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi. Maka seleksi jalur mandiri harus lebih transparan.
Pihaknya juga menegaskan jalur mandiri ini dilarang di komersialkan. Berikut aturan yang ditetapkan Menteri Nadine terkait jalur mandiri.
Yakni, PTN harus mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima berikut kuota jalur mandiri, kedua terkait soal metode penilaian seleksi.
"PTN juga harus terbuka soal besaran biaya seleksi kepada masyarakat," terangnya.
Begitu juga metode yang digunakan dalam menentukan biaya jika calon mahasiswa lulus seleksi jalur mandiri.
Baca Juga: Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
Berikut pengumuman kuota yang masih tersedia jika usai seleksi kuota belum terpenuhi.
Dia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan.
"Melalui kanal aduan whistleblowing sistem Inspektorat Jenderal Kementerian. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron