Suara Denpasar - Dua Rektor Universitas Negeri di Indonesia tersangkut penerimaan mahasiswa baru jalur mandir.
Di Universitas Lampung karena menerima suap dan ditangkap KPK. Di Universitas Udayana, Bali, karena diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang sebelumnya bernama uang pangkal dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal jalur penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri di tahun ajaran baru tetap dilakukan.
Hal ini ditegaskan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri di kanal Yotutube yang dikutip Denpasar.suara.com, Selasa 14 Maret 2023.
"Seleksi (jalur) mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," demikian kata mantan bos Gojek itu.
Hal ini juga yang menimbulkan banyaknya suara agar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditutup. Untuk itu, tanpa melupakan arti penting PTN sebagai pelayan masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi. Maka seleksi jalur mandiri harus lebih transparan.
Pihaknya juga menegaskan jalur mandiri ini dilarang di komersialkan. Berikut aturan yang ditetapkan Menteri Nadine terkait jalur mandiri.
Yakni, PTN harus mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima berikut kuota jalur mandiri, kedua terkait soal metode penilaian seleksi.
"PTN juga harus terbuka soal besaran biaya seleksi kepada masyarakat," terangnya.
Begitu juga metode yang digunakan dalam menentukan biaya jika calon mahasiswa lulus seleksi jalur mandiri.
Baca Juga: Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
Berikut pengumuman kuota yang masih tersedia jika usai seleksi kuota belum terpenuhi.
Dia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan.
"Melalui kanal aduan whistleblowing sistem Inspektorat Jenderal Kementerian. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil