Suara Denpasar - Pengamat hukum dan aktivisi 97, Made "Ariel" Suardana menilai penetapan Pasca penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah tepat.
Hal ini terkait status sebelumnya sebagai Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan juga Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Ini adalah langkah awal untuk menyambungkan rantai yang terputus akibat penetapan 3 tersangka saja karena secara teori korupsi dalam sebuah lembaga adalah sistematis. Yaitu melibatkan lebih dari satu jabatan secara berjenjang sesuai tupoksi," paparnya, Selasa 14 Maret 2023.
Namun, dia meminta jaksa untuk tidak cepat puas diri. Sebab, untuk pembuktian kasus ini jalannya masih berliku dan terjal. "Namun demikian Kejaksaan Tinggi layak mendapatkan bintang untuk kasus ini," terangnya.
Dia memiliki pandangan jika kasus ini sangat berpeluang untuk di SP3. Misalnya dengan jalan praperadilan dan juga lobi-lobi politik tingkat tinggi.
Untuk itu, jaksa harus memastikan hasil audit BPKP bisa final dan bisa membawa kasus ini ke Pengadilan. "Saya yakin kasus ini akan maju sampai ke pengadilan," sebutnya.
Terkait adanya pandangan bahwa kasus hasil audit eksternal tidak adanya penyimpangan. Namun hasil pemeriksaan kejaksaan lebih detail karena penyimpangan itu dilihat dari SK Rektor yang tidak berkorelasi dengan kenyataan di lapangan.
"Karena itu Hasil Lembaga Audit akan patah dengan sendirinya apabila ditemukan jenis perbuatan tertentu yang menguntungkan kampus tapi merugikan mahasiswa," tukasnya. ***
Baca Juga: Punya Kekayaan Rp6,12 Miliar, Rektor Unud Tersandung Kasus SPI Senilai Ratusan Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?