/
Selasa, 14 Maret 2023 | 09:43 WIB
Kejati Bali, Ade T Setiawarman dan Pengamat Hukum Made “Ariel” Suardana (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pengamat hukum dan aktivisi 97, Made "Ariel" Suardana menilai penetapan Pasca penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah tepat.

Hal ini terkait status sebelumnya sebagai Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan juga Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

"Ini adalah langkah awal untuk menyambungkan rantai yang terputus akibat penetapan 3 tersangka saja karena secara teori korupsi dalam sebuah lembaga adalah sistematis. Yaitu melibatkan lebih dari satu  jabatan secara berjenjang sesuai tupoksi," paparnya, Selasa 14 Maret 2023.

Namun, dia meminta jaksa untuk tidak cepat puas diri. Sebab, untuk pembuktian kasus ini jalannya masih berliku dan terjal. "Namun demikian Kejaksaan Tinggi layak mendapatkan bintang untuk kasus ini," terangnya.

Dia memiliki pandangan jika kasus ini sangat berpeluang untuk di SP3. Misalnya dengan jalan praperadilan dan juga lobi-lobi politik tingkat tinggi.

Untuk itu, jaksa harus memastikan hasil audit BPKP bisa final dan bisa membawa kasus ini ke Pengadilan. "Saya yakin kasus ini akan maju sampai ke pengadilan," sebutnya.

Terkait adanya pandangan bahwa kasus hasil audit eksternal tidak adanya penyimpangan. Namun hasil pemeriksaan kejaksaan lebih detail karena penyimpangan itu dilihat dari SK Rektor yang tidak berkorelasi dengan kenyataan di lapangan.

"Karena itu Hasil Lembaga Audit akan patah dengan sendirinya apabila ditemukan jenis perbuatan tertentu yang menguntungkan kampus tapi merugikan mahasiswa," tukasnya. ***

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp6,12 Miliar, Rektor Unud Tersandung Kasus SPI Senilai Ratusan Miliar

Load More