Suara Denpasar - Pasca empat pejabat, termasuk Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pihak Unud pun berharap kasus ini bisa diselesaikan tanpa proses yang panjang di peradilan.
Sebab, dari penelitian yang dilakukan oleh pihak Unud bersama lima lembaga auditor termasuk Asisten III Kemenpolhukam. Diketahui, kesalahan yang dilakukan hanya sebatas kesalahan administrasi dan tidak fatal.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali Dr. I Nyoman Sukandia. Dalam pemaparannya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.
Dia menjelaskan beberapa hal sehingga jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan empat orang ini sebagai tersangka.
"Tiga (pejabat Unud menjadi) tersangka pungutan tanpa dasar. Di mana kira-kira letak kesalahan teman tadi sebagai tersangka," paparnya.
Dari penelusuran yang dilakukan akhirnya diketahui bahwa yang menjadi landasan jaksa adalah pengertian mahasiswa.
Di mana, jaksa penyidik Kejati Bali menyatakan bahwa pungutan dilakukan terhadap calon mahasiswa. Sedangkan persepsi Unud, mahasiswa adalah mereka yang dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa.
"Yang lulus (tes) agar melakukan salah satunya adalah pembayaran SPI. Kalau memilih nol, ya tidak membayar. Baru mendapat nomor induk. Di sini kami salahz barang kali ini masih bisa diperbaiki. Tidak ada kesalahan fatal dalam administratif," paparnya.
Begitu juga soal akun pendaftaran yang bisa diakses sebelum keluarnya SK Rektor pada 25 Juni 2020. Hal ini sebatas informasi dan bukan juga kesalahan fatal.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Unud: Bukan Kesalahan Fatal, Kami Akan Lakukan Praperadilan
Lainnya adalah soal kerugian negara yang masih simpang siur. Di mana pihak Unud hanya mengakui soal kesalahan pungutan tidak berdasar Rp 3,8 miliar.
"Kami teliti bersama Deputi Tiga Menkopolhukam," terangnya. Hasilnya? Ditemukan angka Rp 1,8 miliar. Dana itu adalah kelebihan membayar mahasiswa saat menyetor SPI karena kesalahan pada aplikasi. Dia mencontohkan, jika mahasiswa mengisi SPI awal Rp 8 juta, tapi saat di aplikasi tidak bisa di klik.
Namun, hanya bisa diklik Rp 10 juta. Artinya ada kelebihan membayar Rp 2 juta. Nah, kelebihan ini sendiri sudah dicatat oleh BPK dalam pos pendapatan Negara bukan pajak dan siap dikembalikan kapan saja. "Dcek dan ricek kesalahan yang pertama adalah tahun lalu di kopi (dalam aplikasi) lupa di delete," dalilnya.
Begitu juga soal tudingan yang dialamatkan ke Rektor Unud. Jelas dia, semuanya tidak ada yang masuk ke kantor pribadi. Tapi, langsung ke kas negara karena pembayaran SPI ke rekening Negera.
"Maaf, jaksa pun selalu mencari-cari apa yang namanya itu kesalahan. Saya maklum memang didik untuk mencari kesalahan. Tapi asas keadilan, jaksa juga berwenang untuk menuntut bebas," terangnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Apakah Sepatu Slip-On Bisa untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasinya yang Cocok
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN yang Normal?
-
Piala Dunia 2026: Persiapan Belanda Jelang Lawan Swedia Terganggu Alarm Misterius
-
Superkomputer: Menghitung Minimal Poin untuk Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam