Suara Denpasar - Universitas Udayana (Unud) sedang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan 4 pejabat struktural menjadi tersangka dugaan korupsi dana SPI termasuk di dalamnya Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara.
Menurut kuasa hukum Universitas Udayana Dr. Nyoman Sukandia, bahwa kasus yang sedang disangkakan pada pihaknya tersebut hanyalah kesalahan pemahaman dalam penerapan dana SPI di Unud.
Sebab dalam regulasi, dana SPI hanya bisa diterapkan apabila seorang sudah resmi berstatus mahasiswa. Sementara yang terjadi di Unud adalah dana SPI sudah terapkan saat masih menjadi calon mahasiswa.
"Lalu apanya yang salah, ternyata yang dianggap salah adalah bahwa pungutan dilakukan terhadap calon mahasiswa," kata Nyoman Sukandia saat konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (16/3/2923).
"Sedangkan bagi sistem di dalam Universitas Udayana, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengertiannya adalah terhadap mahasiswa yang lulus disertai dengan pengumuman agar yang bersangkutan melakukan pendaftaran diri dengan melengkapi beberapa syarat salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran SPI."
"Nah di sinilah oleh penyidik Kejati Bali melihat kami salah seharusnya setelah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru dipungut," lanjutnya menjelaskan.
Untuk itu, menurut Nyoman Sukandia hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang bisa diperbaiki, bukan kelasahan fatal yang harus berakhir dengan hukum pidana.
"Ya barangkali itu masih bisa diperbaiki artinya tidak ada kesalahan fatal tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Apa Arti 'Maneh'? Sebutan Guru di Cirebon ke Ridwan Kamil yang Berakhir Pemecatan
Untuk itu, Nyoman Sukandia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan praperadilan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apa yang telah disangkakan Kejati Bali terhadap Unud bukan merupakan sebuah kesalahan fatal.
"Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang, itukan perlu proses," tutupnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Mahasiswa Unud Bisa Minta Kembali Dana SPI yang Sudah Dibayarkan
-
Bertaji atau Malah Letoy? Narendra Jatna, Kajati Bali yang Baru Akan Diuji dari Kasus SPI Unud
-
Rektor Unud Jadi Tersangka, HMI Singaraja: Rumah Belajar Telah Dikotori
-
Rektor Tersangka Dana SPI, BEM Udayana: Kalau Terbukti, Kami Minta untuk Dimiskinkan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan