Suara Denpasar - Alissa Wahid angkat bicara mengenai ketidakadilan yang menimpa korban Tragedi Kanjuruhan. Putri almarhum Gusdur ini juga tegas mengecam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya diketahui bahwa tersiar kabar mengenai vonis yang diberikan pada tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun seturut pemberitaan yang viral di sejumlah media massa, bahwa tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan itu malah dibebaskan.
"Menurut saya, vonis ini: 1. Melukai rasa keadilan bagi keluarga korban & rakyat; 2. Semakin menggerus rasa percaya pada pengadilan & polisi; 3. Bisa membuat polisi di lapangan makin yakin bahwa 'they can get away with anything'," tulis Alissa Wahid, dilansir Suara Denpasar dari akun Twitter @AlissaWahid, Sabtu, (18/3/2023).
Lebih lanjut, Alissa Wahid juga tegas berpendapat bahwa komandan di lapangan haruslah bertanggung jawab.
"Walaupun tidak ada mens rea (itikad jahat), komandan harus bertanggungjawab terhadap keputusan & konsekuensi. Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat. Berarti dia gagal membaca sikon," tulisnya.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang. Ia adalah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Namun dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyebut bahwa tembakan gas air mata para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. (*/Dinda)
Baca Juga: Geni Faruk Bangga Ameena Bisa Jalan di Umur 14 Bulan, Emang Normalnya Gimana?
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
-
Malang Bergolak, Ratusan Orang Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!
-
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
-
Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus