Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang pada Oktober 2022 lalu kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan ini merupakan anggota polisi, yakni AKP Hasdarmawan yang dulu menjabat sebagai Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan eks Kabag Ops Polres Malang, serta AKP Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya pun sudah divonis PN Surabaya pada Kamis, (16/03/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dan divonis bebas, namun tidak dengan AKP Hasdarmawan yang divonis 1,5 tahun penjara.
Sosok AKP Hasdarmawan pun menjadi sorotan publik. Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim ini dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini terbukti setelah rekonstruksi dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, Hasdarmawan mempunyai kuasa penuh atas perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
AKP Hasdarmawan yang saat itu memimpin brigade keamanan selama berlangsungnya pertandingan mengungkap bahwa dirinya yang memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Sebelumnya, AKP Hasdarmawan sempat meminta para suporter untuk tenang, namun setelah melihat suporter yang anarkis, ia pun meminta bawahannya untuk mempersiapkan senjata gas air mata untuk segera ditembakkan.
Namun, tembakan tersebut menambah kisruh di malam itu. Ratusan bahkan ribuan suporter berlari-lari menyelamatkan diri dan menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasdarmawan sempat dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita yang juga dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan atas jabatannya sebagai pemegang liga yang dijalani oleh Arema.
Baca Juga: Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
Namun, pemeriksaan yang dilakukan tersebut ternyata mengungkap fakta baru bahwa beberapa petugas kepolisian juga ikut andil sebagai penyebab terjadinya tragedi berdarah yang merenggut nyawa ratusan Aremania dan lainnya terluka hingga terjadi kebutaan bagi suporter yang terkena gas air mata tersebut.
Pemanggilan AKP Hasdarmawan sempat dilakukan pada Desember 2022 lalu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut 3 tahun penjara atas kelalaiannya.
Namun, hakim PN Surabaya akhirnya memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
-
Vonis Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
Terkini
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?