Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang pada Oktober 2022 lalu kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan ini merupakan anggota polisi, yakni AKP Hasdarmawan yang dulu menjabat sebagai Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan eks Kabag Ops Polres Malang, serta AKP Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya pun sudah divonis PN Surabaya pada Kamis, (16/03/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dan divonis bebas, namun tidak dengan AKP Hasdarmawan yang divonis 1,5 tahun penjara.
Sosok AKP Hasdarmawan pun menjadi sorotan publik. Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim ini dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini terbukti setelah rekonstruksi dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, Hasdarmawan mempunyai kuasa penuh atas perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
AKP Hasdarmawan yang saat itu memimpin brigade keamanan selama berlangsungnya pertandingan mengungkap bahwa dirinya yang memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Sebelumnya, AKP Hasdarmawan sempat meminta para suporter untuk tenang, namun setelah melihat suporter yang anarkis, ia pun meminta bawahannya untuk mempersiapkan senjata gas air mata untuk segera ditembakkan.
Namun, tembakan tersebut menambah kisruh di malam itu. Ratusan bahkan ribuan suporter berlari-lari menyelamatkan diri dan menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasdarmawan sempat dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita yang juga dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan atas jabatannya sebagai pemegang liga yang dijalani oleh Arema.
Baca Juga: Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
Namun, pemeriksaan yang dilakukan tersebut ternyata mengungkap fakta baru bahwa beberapa petugas kepolisian juga ikut andil sebagai penyebab terjadinya tragedi berdarah yang merenggut nyawa ratusan Aremania dan lainnya terluka hingga terjadi kebutaan bagi suporter yang terkena gas air mata tersebut.
Pemanggilan AKP Hasdarmawan sempat dilakukan pada Desember 2022 lalu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut 3 tahun penjara atas kelalaiannya.
Namun, hakim PN Surabaya akhirnya memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
-
Vonis Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN