Suara Denpasar – Sebagian orang Islam di Indonesia masih menunggu kapan puasa dimulai melalui sidang isbat. Meskipun, muhammadiyah sendiri sudah menentukan awal puasa tanggal 23 Maret 2023. Lalu, mengapa ada perbedaan penentuan awal puasa? Berikut penjelasannya.
Perbedaan dalam penentuan puasa terjadi karena perbedaan cara perhitungan. Ada dua metode penentuan awal puasa, yaitu Rukyat dan Hisab. Lalu, apa perbedaannya? Melansir dari suara.com, berikut penjelasannya.
Hisab
Dilansir dari suara.com, Hisab adalah perhitungan secara astronomis dalam menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah metode ini didasarkan pada perhitungan yang dilakukan jauh hari sebelum masuk bulan Ramadhan agar bisa menentukan kapan 1 Ramadhan dimulai.
Di Indonesia terdapat rujukan kitab yang menggunakan metode kontemporer untuk menentukan awal bulan dalam kalender hijriah. Caranya, dengan menggunakan rumus untuk menghitung awal bulan dengan data astronomis. Metode inilah yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal Ramadhan sehingga dapat menentukan awal puasa lebih dahulu.
Dasar penentuan kapan bulan baru dalam penanggalan qamariah dimulai, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Zulhijah menggunakan Hisab hakiki wujudul hilal.
Rukyat
Metode Rukyat dilakukan dengan mengamati bulan secara langsung dengan menggunakan teropong. Aktivitas ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan awal Ramadhan.
Rukyat berfokus pada visibilitas hilal atau bulan sabit muda saat matahari terbenam sebagai pergantian kalender Hijriah. Untuk itu, Kementerian Agama akan memantau ratusan titik di seluruh Indonesia untuk menentukan awal Ramadhan.
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini 25 Ucapan Sambut Ramadan yang Bisa Dibagikan pada Keluarga
Demikian, informasi mengenai perbedaan dua metode penentuan awal puasa. Terlepas dari kapan puasa akan dimulai, yang terpenting adalah niat ibadah di bulan Ramadhan. Jangan sampai keimanan kendur, apalagi hanya sebagai alasan balas dendam setelah menahan lapar dan haus seharian. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?