- Pemerintah targetkan aturan baru e-commerce segera rampung usai harmonisasi lintas lembaga.
- Kemendag kumpulkan seller dan platform untuk bangun komitmen bersama soal regulasi.
- Aturan baru disiapkan untuk lindungi seller, platform, dan konsumen secara seimbang.
Suara.com - Pemerintah terus mematangkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan proses harmonisasi regulasi masih berjalan dan ditargetkan segera rampung agar bisa segera diterapkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan pembahasan beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian dan lembaga. Menurut dia, proses harmonisasi memang membutuhkan waktu karena dilakukan beberapa kali untuk menyelaraskan berbagai kepentingan.
"E-commerce itu harmonisasi, kan. Satu lagi minggu ini. Harmonisasinya kan beberapa kali," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Meski belum memastikan kapan aturan anyar itu resmi diterbitkan, Budi berharap proses penyusunannya dapat segera diselesaikan. Pemerintah ingin regulasi tersebut mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul di sektor perdagangan digital.
"Ya, mudah-mudahan," ujarnya singkat saat ditanya kemungkinan beleid itu rampung dalam waktu dekat.
Di tengah proses penyusunan aturan, Kemendag mulai mengumpulkan para pelaku dalam ekosistem perdagangan digital. Budi mengaku akan menggelar pertemuan dengan para seller hingga platform e-commerce guna mencari titik temu sebelum regulasi diterapkan.
Menurut dia, pemerintah ingin membangun komitmen bersama agar aturan baru nantinya tidak memberatkan salah satu pihak. Pendekatan itu dinilai penting mengingat industri e-commerce melibatkan banyak kepentingan yang saling terhubung.
"Saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform, ya kita minta ada komitmen bareng-bareng lah, ya, kita selesaikan," katanya.
Kemendag menegaskan regulasi baru tidak hanya difokuskan untuk melindungi pelaku usaha atau platform digital semata. Pemerintah juga ingin memastikan konsumen memperoleh perlindungan yang sama dalam aktivitas perdagangan daring.
Baca Juga: Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
Budi menilai ekosistem e-commerce harus dijaga secara menyeluruh agar iklim perdagangan digital tetap sehat dan kompetitif di tengah pertumbuhan transaksi online yang terus meningkat.
"Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platform-nya dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memang tengah menggodok revisi aturan e-commerce yang menjadi sorotan pelaku industri digital. Regulasi anyar itu diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk keluhan terkait biaya admin dan logistik yang dinilai terlalu mahal bagi seller maupun konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini