Suara Denpasar - Presiden Jokowi telah melarang pejabat dan ASN untuk tidak merayakan bukber atau buka puasa bersama.
Akan tetapi, baru-baru ini Puan Maharani ikut bukber di acara ulang tahun Krisdayanti, anggota DPR RI Komisi IX fraksi PDI Perjuangan.
Saat Jokowi keluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah, Krisdayanti nekat menggelar acara perayaan ulang tahunnya yang ke-48.
Sebagai anggota DPR RI, Krisdayanti seolah tak menggubris larangan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Ia bahkan mengundang beberapa anggota DPR RI termasuk Puan Maharani.
Ibunda Aurel Hermansyah itu bersyukur karena bisa merayakan momen pertambahan umur bertepatan dengan hari Ramadan.
"Bersyukur, bertambah nikmatnya. Bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadan sama keluarga dan teman," ujar Krisdayanti, dilansir dari channel YouTube Was Was, pada Senin, (27/3/2023).
"Teman-teman dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu kan sesuatu yang luar biasa, jadi senang," sambungnya.
Krisdayanti merasa acara buka puasa bersama yang diadakannya tidak menyalahi aturan Presiden Jokowi melainkan bentuk rasa syukur atas pertambahan usianya.
Istri Raul Lemos itu menambahkan, acara tersebut digelar sebagai ajang kumpul keluarga dan sama sekali tidak mengumbar kemewahan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Puan Maharani Malu Banget, Video Meme Tikus Diputar saat Rapat Paripurna DPR RI
"Saya rasa itu bukan sesuatu yang berlebihan. Ini juga kumpul keluarga yang tidak mengumbar kemewahan," ungkap diva yang akrab disapa KD ini.
"Lebih kepada menikmati rasa syukur saja," jelasnya.
Krisdayanti juga menegaskan acara ulang tahun sekaligus buka puasa bersama itu dilaksanakan secraa sederhana sesuai imbauan Presiden Joko Widodo.
"Kami sederhana, kita juga buka puasanya sederhana. Tidak ada huru-hara dan lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar dan normal. Lebih ke perayaan ulang tahun saja," tutur KD.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah pada 21 Maret 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler