Suara Denpasar - Langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terkait statusnya sebagai tersangka ditempuh Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Ini dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait penanganan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana (Unud).
Di mana, Prof. Antara bersama dengan tiga pejabat Rektorat Unud lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal sudah adanya pendaftaran praperadilan atas nama Prof. Antara. "Benar, sudah ada," katanya, Jumat 31 Maret 2023.
Ungkapnya, Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Dps.
Di mana bertindak sebagai hakim pemeriksa adalah Agus Akhyudi, SH, MH. "Untuk sidang perdana direncanakan, Senin 10 April 2023," jelasnya.
Untuk pengajuan gugatan sendiri didaftarkan oleh kuasa hukum Prof. Antara. Yakni Komang Nila Adnyani, SH. Di mana diketahui tim tim kuasa hukum terbilang cukup gemuk.
Rinciannya ada nama DR Nyoman Sukandia, SH MH; Gede Pasek Suardika, SH, MH; Rama Gemingkar Matram, SH; Riska Rety, SH, MH; Rahmat Sulistyo, SH; David Nikidemus, SH; Seraphine Woro Widiastuti, SH; Ni Made Murniati, SH; I Putu Mega Marantika, SH; Komang Nila Adnyani, SH; dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Prof. Antara.
"Tentunya terkait proses hukum kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelasnya.
Baca Juga: BEM Unud Sebut Gubernur Bali Plin-plan Akibat Terlalu 'Sakti' Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
BRI dan Perbanas Siapkan Strategi Hadapi Dampak Geopolitik Global
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ada Kemungkinan Masa Penahanan Richard Lee Ditambah
-
Welcome Back Elkan Baggott! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis
-
Hasil FIFA Series 2026: Bulgaria Mengamuk, Hajar Kepulauan Solomon Dua Digit Gol!
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026
-
Ezra Walian Dicoret, Siapa Algojo Bola Mati Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal