Suara Denpasar - Langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terkait statusnya sebagai tersangka ditempuh Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Ini dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait penanganan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana (Unud).
Di mana, Prof. Antara bersama dengan tiga pejabat Rektorat Unud lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal sudah adanya pendaftaran praperadilan atas nama Prof. Antara. "Benar, sudah ada," katanya, Jumat 31 Maret 2023.
Ungkapnya, Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Dps.
Di mana bertindak sebagai hakim pemeriksa adalah Agus Akhyudi, SH, MH. "Untuk sidang perdana direncanakan, Senin 10 April 2023," jelasnya.
Untuk pengajuan gugatan sendiri didaftarkan oleh kuasa hukum Prof. Antara. Yakni Komang Nila Adnyani, SH. Di mana diketahui tim tim kuasa hukum terbilang cukup gemuk.
Rinciannya ada nama DR Nyoman Sukandia, SH MH; Gede Pasek Suardika, SH, MH; Rama Gemingkar Matram, SH; Riska Rety, SH, MH; Rahmat Sulistyo, SH; David Nikidemus, SH; Seraphine Woro Widiastuti, SH; Ni Made Murniati, SH; I Putu Mega Marantika, SH; Komang Nila Adnyani, SH; dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Prof. Antara.
"Tentunya terkait proses hukum kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelasnya.
Baca Juga: BEM Unud Sebut Gubernur Bali Plin-plan Akibat Terlalu 'Sakti' Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9