Suara Denpasar - Langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terkait statusnya sebagai tersangka ditempuh Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Ini dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait penanganan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana (Unud).
Di mana, Prof. Antara bersama dengan tiga pejabat Rektorat Unud lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal sudah adanya pendaftaran praperadilan atas nama Prof. Antara. "Benar, sudah ada," katanya, Jumat 31 Maret 2023.
Ungkapnya, Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Dps.
Di mana bertindak sebagai hakim pemeriksa adalah Agus Akhyudi, SH, MH. "Untuk sidang perdana direncanakan, Senin 10 April 2023," jelasnya.
Untuk pengajuan gugatan sendiri didaftarkan oleh kuasa hukum Prof. Antara. Yakni Komang Nila Adnyani, SH. Di mana diketahui tim tim kuasa hukum terbilang cukup gemuk.
Rinciannya ada nama DR Nyoman Sukandia, SH MH; Gede Pasek Suardika, SH, MH; Rama Gemingkar Matram, SH; Riska Rety, SH, MH; Rahmat Sulistyo, SH; David Nikidemus, SH; Seraphine Woro Widiastuti, SH; Ni Made Murniati, SH; I Putu Mega Marantika, SH; Komang Nila Adnyani, SH; dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Prof. Antara.
"Tentunya terkait proses hukum kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelasnya.
Baca Juga: BEM Unud Sebut Gubernur Bali Plin-plan Akibat Terlalu 'Sakti' Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Afrika Selatan Gagal, Kanada Lolos 16 Besar Siap Lawan Belanda atau Maroko?
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Selvi Ananda Gibran Bersama 5.000 Ibu PKK Akan Serbu Kota Makassar