/
Minggu, 02 April 2023 | 13:24 WIB
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Cenik Gae To alias CGT! Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai gampang dipatahkan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini berdasar analisa pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana

Gugatan ini sendiri rencananya akan memasuki sidang perdana pada Senin, 10 April 2023. Di mana, tim kuasa hukum tersangka Prof. Antara mendaftarkan permohonan pengujian penetapan tersangka atas nama kliennya.

Praperadilan ini adalah hak para tersangka untuk mencari keadilan.

"Praperadilan bisa ditempuh  untuk menguji sah atau tidaknya penetapan terrsangka oleh penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Landasan hukumnya ada. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang  menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa Penetapan sah dan Tidaknya Tersangka adalah Objek Praperadilan," paparnya.

Tapi, ingat dia, yang diuji adalah bersifat administrasi formil bukan substansi atau materi kasusnya. Misalnya apakah perolehan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah dan benar sesuai prosedur hukum acara.

Seperti penetapan tersangka ini sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup.

"Hanya terbatas itu saja. Dan hakim dilarang memeriksa lebih dari itu bukan menentukan benar dan tidak benarnya SPI sebagai pokok perkara.

Menguji materi perkara ini nanti dalam persidangan tersendiri," sebutnya.

Nah karena yang diperiksa dokumen dan alat bukti maka sesungguhnya tidak akan merepotkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tinggal ditunjukkan saja dokumen. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), bukti surat, dan saksi-saksinya.

"Lalu kenapa pada point ini saya mendesakkan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Ya, tidak lebih untuk mencegah hakim tunggal praperadilan melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas keabsahan prosedur dan menghindari hakim bertindak seolah-seolah menjadi majelis hakim yang mengadili pokok perkara. Itu saja," ungkapnya.

Pengalamannya sebagai lawyer, permohonan praperadilan akan rontok apabila pemohon ingin menguji materi perkara atau pokok perkara.

Baca Juga: BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

"Dan Kejaksaan Tinggi bisa saja menunjukkan bukti-bukti penyimpangan rektor sebagai bukti penetapan tersangka. Maka KY dan Bawas MA wajib untuk mengawasi ini," ulangnya lagi. ***

Load More