Suara Denpasar - Cenik Gae To alias CGT! Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai gampang dipatahkan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini berdasar analisa pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana
Gugatan ini sendiri rencananya akan memasuki sidang perdana pada Senin, 10 April 2023. Di mana, tim kuasa hukum tersangka Prof. Antara mendaftarkan permohonan pengujian penetapan tersangka atas nama kliennya.
Praperadilan ini adalah hak para tersangka untuk mencari keadilan.
"Praperadilan bisa ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan terrsangka oleh penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Landasan hukumnya ada. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa Penetapan sah dan Tidaknya Tersangka adalah Objek Praperadilan," paparnya.
Tapi, ingat dia, yang diuji adalah bersifat administrasi formil bukan substansi atau materi kasusnya. Misalnya apakah perolehan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah dan benar sesuai prosedur hukum acara.
Seperti penetapan tersangka ini sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup.
"Hanya terbatas itu saja. Dan hakim dilarang memeriksa lebih dari itu bukan menentukan benar dan tidak benarnya SPI sebagai pokok perkara.
Menguji materi perkara ini nanti dalam persidangan tersendiri," sebutnya.
Nah karena yang diperiksa dokumen dan alat bukti maka sesungguhnya tidak akan merepotkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tinggal ditunjukkan saja dokumen. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), bukti surat, dan saksi-saksinya.
"Lalu kenapa pada point ini saya mendesakkan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Ya, tidak lebih untuk mencegah hakim tunggal praperadilan melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas keabsahan prosedur dan menghindari hakim bertindak seolah-seolah menjadi majelis hakim yang mengadili pokok perkara. Itu saja," ungkapnya.
Pengalamannya sebagai lawyer, permohonan praperadilan akan rontok apabila pemohon ingin menguji materi perkara atau pokok perkara.
Baca Juga: BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam
"Dan Kejaksaan Tinggi bisa saja menunjukkan bukti-bukti penyimpangan rektor sebagai bukti penetapan tersangka. Maka KY dan Bawas MA wajib untuk mengawasi ini," ulangnya lagi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
11 Negara yang Warganya Paling Jarang Traveling ke Luar Negeri, Indonesia Masuk Daftar?
-
5 Moisturizer Lokal untuk Cerahkan Wajah dan Jaga Skin Barrier, Harga Ekonomis
-
Review Film Masters of The Universe: Adaptasi Modern Franchise Legendaris!
-
Aksi dari Diri Sendiri: Aksi Kecil tapi Berarti
-
Bungkam Suara: Novel Satire Sebuah Negeri yang Hanya Bebas Bicara Sehari
-
Tak Mau Dijuluki Mini Minions, Raymond/Joaquin Pilih Dikenal sebagai Ray-Jo
-
Dadan Cs Jadi Tersangka, Prabowo Semprot Mitra MBG: Yang Brengsek, Kembali ke Jalan yang Benar!
-
Sabar/Reza Ungkap Kunci Keberhasilan Melaju ke Babak Kedua Indonesia Open 2026
-
Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Bukan Tentang Mie Ayam, Tapi Tentang Alasan untuk Tetap Hidup