/
Senin, 03 April 2023 | 15:07 WIB
LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua ((Kolase Suara Denpasar))

Tidak hanya itu, kata Rezky, advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagi mahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi. Misalnya pada Maret 2021 dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Bali ditangkap saat melakukan pendampingan aksi. 

Di bulan yang sama Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalang karena konferensi pers terkait aksi mahasiswa Papua, serta laporan polisi dengan tuduhan makar kepada advokat publik LBH Bali pada Agustus 2021.
"Keberulangan peristiwa serupa merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan, terlebih dengan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Demonstrasi dihalang-halangi dan direspon secara represif oleh aparat penegak hukum ataupun ormas, hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional," sambung Rezky. 

Untuk itu, LBH Bali mendesak dengan melayangkan sejumlah tuntutan sebagai berikut;

1. Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.

2. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP Komite Kota Bali pada 1 April 2023.

3. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP Komite Kota Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas.

4. Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi. (*/Dinda)

Load More