/
Senin, 03 April 2023 | 19:08 WIB
Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak (suara.com)

Suara Denpasar - Ayah Mario Dandy, yaitu Rafael Alun Trisambodo resmi kenakan rompi orange atas dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat pajak.

Usai sang anak terlibat kasus penganiayaan David Ozora, kini sang ayah terlibat kasus gratifikasi hingga dipakaikan rompi oranye, diduga tindakan itu dilakukannya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi mengenakan rompi oranye sebagai tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, salah satu putranya, Mario Dandy Satriyo mengenakan busana sama, atasan warna orange untuk kasus berbeda. Yaitu penganiayaan brutal terhadap anak korban David Ozora, anak petinggi GP Ansor.

Dikutip dari kanal Metro.Suara.Com, situasi RAT terkini, yaitu sebagai tahanan KPK disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri setelah pemeriksaan lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK, sebagai tersangka.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip dari Metro.Suara.com pada Senin, (3/4/2023).

RAT akan ditahan 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan status RAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut status perkara ayah dari mario dandy Satriyo itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Profil APA, Mantan Mario Dandy yang Diduga Terlibat di Kasus Penganiayaan, Lebih Cantik dari Agnes Gracia?

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait  dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun Trisambodo) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," jelas Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," tandasnya.

Penelusuran rekening gendut RAT disebutkan telah diwaspadai beberapa saat lalu, sampai perilaku anaknya itu masuk ke dalam radar Kepolisian karena penganiayaan. 

Selain itu Juga ditemukan bukti flexing atau pamer-pamer harta kekayaan RAT yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya anak korban D, yaitu Jeep Wrangler Rubicon.

Di dalam Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara, RAT menuliskan memiliki kekayaan  Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh,  kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bukti Rafael Alun Trisambodo menggunakan nominee atau nama orang lain dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan RAT telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi kepadanya pada Rabu bulan lalu (1/3/2023). (Rizal/*)

Load More