Suara Denpasar - Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara tercatat dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pertama dalam kapasitasnya sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Melihat perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi SPI Unud tersebut, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana ketika ditanya awak media menyatakan, dalam komitmen pemberantasan dan perang terhadap tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali harus berani dan tegas. Tentu, harus tegak lurus serta sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pemanggilan dua kali oleh Kejaksaan Tinggi Bali tak juga digubris oleh tersangka Rektor Unud, karena itu saya ingatkan Kejaksaan untuk tidak boleh kalah dengan tersangka," katanya.
Tersangka yang tidak kooperatif merupakan salah satu alasan untuk menahan tersangka.
Jadi hukum telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk segera bertindak.
"Kalau ada yang mati-matian melindungi tersangka korupsi. Maka perlu dipertanyakan integritas dan loyalitasnya bagi penegakan hukum. Saya kira sudah tegas bahwa negara dan pemerintah saat ini sedang perang terhadap korupsi," tegasnya.
Ingat dia, apabila ada pihak-pihak tertentu baik akademisi, penegak hukum dan politisi dengan berbagai dalil ingin melawan penegakan hukum adalah upaya menghalangi - halangi atau merintangi penyidikan ( obstruction of justice) bisa dijerat pidana ( Pasal 221 KUHP ) merupakan salah satu pasal dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di Indonesia.
"Karena itu posisi kejaksaan jauh lebih unggul dibandingkan dengan tersangka jadi tidak usah gentar. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026