Suara Denpasar - Setelah viralnya pengobatan alternatif yang dillakukan oleh Ida Dayak, akhirnya dokter ortopedi memberikan tanggapan terkait fenomena tersebut. Salah satu yang memberi tanggapan adalah dr Oryza Satria. Ia berpendapat bahwa dalam mengobati pasien, baik itu secara medis maupun alternatif, harus menerapkan prinsip tidak boleh menyakiti atau memperparah keadaan pasien.
Melansir dari ANTARA, dr Oryza tidak membenarkan serta tidak pula menyalahkan kepada masyarakat yang memilih pengobatan alternatif kepada Ida Dayak. Ia menjelaskan bahwa antara pengobatan medis dengan pengobatan alternatif memiliki keilmuan serta standar yang berbeda. Ia lalu kemudian menjelaskan secara singkat standar dalam ilmu ortopedi.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan dalam hal benar atau salah tentang terapi Ida Dayak, karena keilmuannya berbeda, tetapi kalau dari segi ortopedi, sudah ada standarnya, baik dari segi anatomi atau susunan tubuh manusia, fisiologi atau fungsi tubuh manusia, dan farmakologi atau obat-obatan, kemudian tindakan-tindakan yang perlu dilakukan misalnya tindakan bedah, semua itu sudah ada keilmuan dengan standarisasi yang baku,” ujarnya dikutip dari ANTARA (04/04/2023).
Namun, dr Oryza mengingatkan masyarakat agar senantiasa melakukan pencarian informasi yang benar sebelum melakukan pengobatan. Hal ini bertujuan agar pengobatan yang dijalani sudah sesuai dengan kaidah keilmuan sehingga penyakit yang diderita tidak akan semakin memburuk. Pengobatan dengan tidak berdasarkan keilmuan bisa memperparah kondisi pasien.
Sudah banyak fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Jadi pikirkan dulu resikonya seperti apa, cari informasi sebanyak banyaknya dari sumber yang terpercaya, cocokan antara keluhan dan diagnosisnya, kemudian konsultasikan ke dokter atau fasilitas kesehatan yang terdekat, karena dokter bisa memberikan saran tindakan yang lebih tepat seperti apa,” tambahnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Terungkap! Rencana Besar Ibu Ida Dayak Dibongkar Habis oleh Ustaz Abdul Somad, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Terbongkar! Sosok Ibu Ida Dayak Sebenarnya Dibongkar Ustadz Abdul Somad, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ibu Ida Dayak Nyaris Korbankan Diri, Saat Lakukan Ritual Pengobatan Pangeran Arab yang Koma 17 Tahun?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati