Suara Denpasar – Menyulut petasan saat Ramadhan seperti jadi kebiasaan yang tidak bisa dihilangkan. Padahal banyak kegiatan yang lebih bermanfaat dibanding menyalakan mainan berbahaya itu.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai petasan? Dilansir purwokerto.suara.com dari NU Online berikut penjelasannya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengharamkan petasan karena dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia.
Pengharaman mengenai petasan ditetapkan pada 2007 lalu oleh Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya.
KH Miftachul Akhyar menjelaskan bahwa petasan awalnya digunakan untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadan, sekaligus menandai waktu berbuka dan imsak seperti yang digunakan masyarakat di Tanah Suci, Makkah. Kemudian, budaya ini diadopsi oleh Indonesia, bahkan para pejabat untuk menyelenggarakan perayaan tertentu.
Namun, fungsi petasan kini telah bergeser. Petasan lebih banyak mudarat karena mengganggu orang serta membakar uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain.
Tak hanya NU saja, Muhammadiyah juga punya pandangan yang sama mengenai petasan. Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa menyulut petasan adalah perbuatan yang sia-sia dan mubazir.
Muhammadiyah mencotohkan dalam kegiatan yang berbeda, misalnya pembelian petasan oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran daerah untuk merayakan tahun baru.
Majelis Tarjih mengumpamakan jika pada malam tahun baru ada ratusan juta masyarakat membakar petasan dengan harga Rp50.000 saja per petasannya, maka akan ada sekitar triliunan rupiah uang yang terbuang sia-sia. Hal ini tentu saja tidak hanya dipandang mubazir secara agama namun juga secara ekonomi.
Nah, itulah penjelasannya mengenai menyulut petasan saat Ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
-
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Orang Tersangka, Amankan 103.698 Butir Petasan Siap Jual
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar
-
Letuskan Petasan ke Arah Masjid, Remaja Diduga Geng Motor Tewas Diamuk di Deli Serdang
-
Ramadhan Perdana di Pekanbaru Diwarnai Tawuran Petasan, Warganet Sewot
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek