/
Rabu, 05 April 2023 | 15:26 WIB
Hukum Islam tentang petasan ((Pixabay/PublicDomainPictures))

Suara Denpasar – Menyulut petasan saat Ramadhan seperti jadi kebiasaan yang tidak bisa dihilangkan. Padahal banyak kegiatan yang lebih bermanfaat dibanding menyalakan mainan berbahaya itu. 

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai petasan? Dilansir purwokerto.suara.com dari NU Online berikut penjelasannya. 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengharamkan petasan karena dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia. 
Pengharaman mengenai petasan ditetapkan pada 2007 lalu oleh Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya.

KH Miftachul Akhyar menjelaskan bahwa petasan awalnya digunakan untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadan, sekaligus menandai waktu berbuka dan imsak seperti yang digunakan masyarakat di Tanah Suci, Makkah. Kemudian, budaya ini diadopsi oleh Indonesia, bahkan para pejabat untuk menyelenggarakan perayaan tertentu. 

Namun, fungsi petasan kini telah bergeser. Petasan lebih banyak mudarat karena mengganggu orang serta membakar uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain. 

Tak hanya NU saja, Muhammadiyah juga punya pandangan yang sama mengenai petasan. Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa menyulut petasan adalah perbuatan yang sia-sia dan mubazir. 

Muhammadiyah mencotohkan dalam kegiatan yang berbeda, misalnya pembelian petasan oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran daerah untuk merayakan tahun baru. 

Majelis Tarjih mengumpamakan jika pada malam tahun baru ada ratusan juta masyarakat membakar petasan dengan harga Rp50.000 saja per petasannya, maka akan ada sekitar triliunan rupiah uang yang terbuang sia-sia. Hal ini tentu saja tidak hanya dipandang mubazir secara agama namun juga secara ekonomi.

Nah, itulah penjelasannya mengenai menyulut petasan saat Ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)

Baca Juga: Ratusan Kades dan Lurah di Wonogiri Dapat Sepeda Motor Yamaha N-Max Baru, Habiskan APBD Rp 9,4 miliar

Load More