Suara.com - Ledakan petasan yang merusak rumah dan menewaskan satu orang korban terjadi di wilayah Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang Minggu (26/3/2023). Hukum menyalakan petasan dalam Islam pun dipertanyakan mengingat banyak sekali kejadian merugikan akibat bermain mercon selama bulan puasa Ramadhan.
Peristiwa ini menjadi peringatan agar warga menjadi lebih berhati-hati. Bagaimana ulama melihat kejadian tersebut? Apa hukum menyalakan petasan dalam Islam?
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Resor Magelang menyebutkan akibat ledakan petasan tersebut, sang pemilik rumah, Mufid (33) harus merenggang nyawa. Sebelum meninggal Mufid sempat dilarikan ke RSUD Muntilan. Dari hasil olah TKP, ledakan diduga berasal dari sebuah karung yang digunakan untuk menyimpan bahan petasan.
Sementara itu, ada tiga korban luka yang merupakan tetangga Mufid. Ketiganya adalah Nurhayah (41), Naela Janur (17), dan Nailatul (18) yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Magelang. Di samping itu, terdapat kerugian material berupa total enam rumah rusak berat dan lima rumah rusak ringan.
Hukum Menyalakan Petasan
Melansir NU Online, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengharamkan petasan. Alasannya petasan saat ini mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia. Pengharaman petasan ditetapkan pada 2007 silam oleh Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya.
Menurut dia, petasan semula digunakan untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadan, sekaligus menandai waktu berbuka dan imsak seperti yang digunakan masyarakat di Tanah Suci, Makkah.
Budaya petasan ini pun diadopsi masyarakat Indonesia, bahkan diadopsi oleh para pejabat untuk menyelenggarakan perayaan tertentu. Namun, kini fungsi petasan sudah bergeser. Petasan lebih banyak mudarat karena mengganggu orang serta membakar uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain.
Senada dengan hal tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa menyulut petasan adalah perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Apalagi jika petasan-petasan tersebut dibeli oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran daerah, misalnya untuk merayakan tahun baru.
Majelis Tarjih mengumpamakan jika pada malam tahun baru ada ratusan juta masyarakat membakar petasan dengan harga Rp50.000 saja per petasannya, maka akan ada sekitar triliunan rupiah uang yang terbuang sia-sia. Hal ini tentu saja tidak hanya dipandang mubazir secara agama namun juga secara ekonomi.
Seperti itulah hukum menyalakan petasan dalam Islam menurut Nahdlatul Ulama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tragis! Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang Getarannya seperti Gempa Bumi, 1 Tewas, 11 Rumah Rusak
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar
-
3 Warga Malang Ditangkap Polisi karena Simpan 8 kg Bahan Pembuat Petasan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik