Suara.com - Ledakan petasan yang merusak rumah dan menewaskan satu orang korban terjadi di wilayah Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang Minggu (26/3/2023). Hukum menyalakan petasan dalam Islam pun dipertanyakan mengingat banyak sekali kejadian merugikan akibat bermain mercon selama bulan puasa Ramadhan.
Peristiwa ini menjadi peringatan agar warga menjadi lebih berhati-hati. Bagaimana ulama melihat kejadian tersebut? Apa hukum menyalakan petasan dalam Islam?
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Resor Magelang menyebutkan akibat ledakan petasan tersebut, sang pemilik rumah, Mufid (33) harus merenggang nyawa. Sebelum meninggal Mufid sempat dilarikan ke RSUD Muntilan. Dari hasil olah TKP, ledakan diduga berasal dari sebuah karung yang digunakan untuk menyimpan bahan petasan.
Sementara itu, ada tiga korban luka yang merupakan tetangga Mufid. Ketiganya adalah Nurhayah (41), Naela Janur (17), dan Nailatul (18) yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Magelang. Di samping itu, terdapat kerugian material berupa total enam rumah rusak berat dan lima rumah rusak ringan.
Hukum Menyalakan Petasan
Melansir NU Online, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengharamkan petasan. Alasannya petasan saat ini mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia. Pengharaman petasan ditetapkan pada 2007 silam oleh Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya.
Menurut dia, petasan semula digunakan untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadan, sekaligus menandai waktu berbuka dan imsak seperti yang digunakan masyarakat di Tanah Suci, Makkah.
Budaya petasan ini pun diadopsi masyarakat Indonesia, bahkan diadopsi oleh para pejabat untuk menyelenggarakan perayaan tertentu. Namun, kini fungsi petasan sudah bergeser. Petasan lebih banyak mudarat karena mengganggu orang serta membakar uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain.
Senada dengan hal tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa menyulut petasan adalah perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Apalagi jika petasan-petasan tersebut dibeli oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran daerah, misalnya untuk merayakan tahun baru.
Majelis Tarjih mengumpamakan jika pada malam tahun baru ada ratusan juta masyarakat membakar petasan dengan harga Rp50.000 saja per petasannya, maka akan ada sekitar triliunan rupiah uang yang terbuang sia-sia. Hal ini tentu saja tidak hanya dipandang mubazir secara agama namun juga secara ekonomi.
Seperti itulah hukum menyalakan petasan dalam Islam menurut Nahdlatul Ulama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tragis! Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang Getarannya seperti Gempa Bumi, 1 Tewas, 11 Rumah Rusak
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar
-
3 Warga Malang Ditangkap Polisi karena Simpan 8 kg Bahan Pembuat Petasan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba