Suara Denpasar - Bukit Kirana Villas kembali dilaporkan ke Polda Bali karena diduga keseringan mengusir penyewa warga negara asing secara sepihak.
Villa tersebut berlokasi di Jalan Blimbimng Sari III Pecatu, Badung, Bali. Para penyewa yang kebanyakan warga negara asing itu diusir dengan alasan menekan kontrak dengan IEB (Inisial) yang bukan bagian dari manajemen Villa.
Padahal selama ini para penyewa itu selalu berurusan dengan IEB, tidak hanya soal teken kontrak tetapi sampi hal-hal teknis seperti perbaikan-perbaikan apabila ada kerusakan.
Fovy Mogardian Setiawaty kuasa hukum para WNA yang diusir tersebut mengatakan, jika benar IEB bukan bagian dari manajemen Villa, kok bisa mengatur semua staff yang ada di Villa tersebut.
Bahkan kata Fovy, dua klien sebelumnya sudah mengantrak dari tahun 2021. Yang mengurus kontrak tersebut adalah IEB, kalau memang bukan bagian dari manajemen Villa kenapa tidak dipersoalkan sejak itu, kenapa baru sekarang setelah semua kliennya membayar kontrak.
Yang terbaru yang diusir dari Villa tersebut adalah seorang perempuan asal Slowakia bernama Gadjuskova Lujza. Dia pun melaporan kejadian tersebut kepada Polda Bali didampingi Fovy Mogardian Setiawaty sebagai kuasa hukum pada Rabu, (5/4) kemarin.
Kepada awak media Fovy menjelaskan bahwa kliennya itu menekan kontrak bersama IEB pada 19 September 2022 dengan masa kontrak selama dua tahun yaitu sampai 24 Oktober 2024.
Namun, Gadjuskova Lujza yang selama 3 bulan terakhir ini berada di United State, saat kembali ke Villa tersebut, dia tidak bisa masuk ke dalam karena kuncinya sudah diganti. Parahnya lagi, semua barang-barang milik Gadjuskova Lujza sudah dikemas ke dalam kardus-kardus.
"Klien saya ini sudah korban yang ke 3 pada saat ini, kan yang kemarin 2 orang sebelumnya yaitu Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich asal Prancis dan Jan Michal Sefcik asal Slovakia sudah dilaporkan ke Polda Bali juga pada 29 Maret lalu.
Baca Juga: Simak Pengamanan Jalur Mudik Wilayah Hukum Polda Bali Jelang Idul Fitri Tahun 2023
Hari ini saya mendampingi Gadjuskova Lujza datang ke Polda Bali untuk melaporkan kejadian serupa yang dilakukan oleh Bukit Kirana Villa kepada klien kami," kata Fovy, Rabu, (5/4/2023).
Fovy mengatakan, laporan tersebut, selain meminta perlindungan hukum pada kliennya itu, dia juga meminta agar pihak kepolisian memeriksa manajemen Bukit Kirana Villa.
Saat ini, 3 orang WNA tersebut terpaksa nginap di rumah teman-temannya karena mereka tidak diberikan akses masuk. Padahal masa kontrak mereka belum selesai.
Untuk itu Fovy meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan.
"Jadi kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan, karena tidak bisa seenaknya melakukan pengusiran seperti itu. Kalau begini terus Bali bisa buruk citranya karena oknum-oknum seperti ini.
Karena saya dapat info, selain mereka itu ternyata ada beberapa lagi yang lainnya menjadi korban, tetapi karena mereka gak mau ribut mereka langsung pergi saja. Jadi saya berharap dengan adanya laporan kami pada 29 Maret lalu dan laporan hari ini, pihak kepolisian segera mengambil tindakan," tandas Fovy. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Heboh, Bule Jadi Pegawai Negeri Sipil di Bali: Gunakan Kendaraan Plat Merah
-
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua
-
Manajemen Bukit Kirana Villa Diduga Kembali Melakukan Pengusiran Sepihak pada WNA
-
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tahan Imbang Ekuador, Kiper Curacao Bikin Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026
-
Fakta Menarik Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026, Blue Wave Redam 28 Tembakan
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura