/
Selasa, 04 April 2023 | 16:10 WIB
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang ((Dokumen Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)

Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim pulang atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Radek Kohout (46).

Radek Kohout (RK) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Maret 2020 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pora (tim pengawasan orang asing) ternyata RK telah melewati izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari.

RK dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

"Yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis.

WNA asal AS tersebut telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita, menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York.

Tedy mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada WNA yang melanggar hukum di Bali.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Turis Rusia dan Ukraina Dapat 'Rapor Merah', Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival

Untuk diketahui, dalam periode 1 Januari sampai 1 April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 18 orang dan Rudenim sebanyak 14 orang. Dengan total 68 orang. (*/Ana AP)

Load More