Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim pulang atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Radek Kohout (46).
Radek Kohout (RK) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Maret 2020 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pora (tim pengawasan orang asing) ternyata RK telah melewati izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari.
RK dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
"Yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis.
WNA asal AS tersebut telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita, menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York.
Tedy mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada WNA yang melanggar hukum di Bali.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Turis Rusia dan Ukraina Dapat 'Rapor Merah', Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival
Untuk diketahui, dalam periode 1 Januari sampai 1 April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 18 orang dan Rudenim sebanyak 14 orang. Dengan total 68 orang. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka
-
Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil
-
AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya
-
Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan