Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim pulang atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Radek Kohout (46).
Radek Kohout (RK) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Maret 2020 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pora (tim pengawasan orang asing) ternyata RK telah melewati izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari.
RK dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
"Yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis.
WNA asal AS tersebut telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita, menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York.
Tedy mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada WNA yang melanggar hukum di Bali.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Turis Rusia dan Ukraina Dapat 'Rapor Merah', Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival
Untuk diketahui, dalam periode 1 Januari sampai 1 April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 18 orang dan Rudenim sebanyak 14 orang. Dengan total 68 orang. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka
-
Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil
-
AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya
-
Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan