Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, merespon pernyataan Polda Bali setelah aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada Sabtu, (1/4) dihadang dan dipukul mundur oleh ormas reaksioner.
Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali, Hery Maega menjelaskan massa aksi damai AMP Bali tersebut didorong oleh ormas reaksioner yang berujung memakan korban.
Sebanyak 13 Mahasiswa Papua mengalami luka berat di kepala, pelipis, kaki, tangan akibat pukulan dan lemparan batu dan kayu oleh ormas reaksioner. Tak hanya itu, Hery Maega mengatakan massa aksi disirami air bercampur cabe sehingga sebagian massa aksi mengalami iritasi kulit dan perih mata. Karena itu dia mengatakan Polda Bali membiarkan ormas reaksioner menghadang mereka.
Terkait situasi itu, YLBHI – LBH Bali yang selama ini aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM, pun menilai pihak Polda Bali sengaja membiarkan ormas reaksioner menghadang Mahasiswa Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Serta gagal melindungi massa aksi sehingga terjadi tindakan kekerasan oleh ormas reaksioner pada Mahasiswa Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, (3/4) lalu.
Pernyataan YLBHI – LBH Bali itu direspon oleh Polda Bali pada Selasa (4/4) kemarin. Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tidak ada pembiaran sebagaimana yang dimaksud oleh AMP Bali dan YLBHI – LBH Bali. Pihaknya justru memberikan pertolongan pertama saat aksi tersebut berakhir ricuh.
Tidak hanya itu, dalam keterangannya, Kombes Satake mengatakan sebelumnya surat permohonan izin melaksanakan aksi demo oleh AMP Bali di simpang empat Jln. P.B Sudirman Denpasar, ditolak oleh Polresta Denpasar. Namun demikian, kata dia, Polda Bali dan Polresta Denpasar tetap melaksanakan pengamanan aksi demo.
Pernyataan Polda Bali itu pun kembali direspon oleh YLBHI – LBH Bali.
Kepada Denpasar Suara, Rezky Pratiwi mengatakan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokusnya mendorong perlindungan dan pemenuhan atas hak kebebasan berpendapat, YLBHI – LBH Bali perlu menyoroti dua hal dari pernyataan Polda Bali tersebut.
Baca Juga: Kemana Dana SPI Mengalir? BEM Unud Sebut Ada Gedung Rusak dan Mahasiswa Belajar Lesehan
Pertama, jika benar tidak ada pembiaran, penghalangan dan kekerasan dalam aksi, semestinya tidak ada korban luka dalam aksi damai AMP Komite Kota Bali. Berdasarkan pantauan YLBHI – LBH Bali, jatuhnya korban luka-luka pada 1 April 2023 lalu, bukan sesuatu yang tidak dapat terhindarkan apalagi dengan adanya pengerahan personil dalam jumlah besar saat itu.
Sebab menurut Rezky, pengamanan demonstrasi sudah diamanatkan dalam Perkap Nomor 07 Tahun 2012, bertujuan menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain.
Lebih lanjut, Rezky Pratiwi mengatakan penghalangan terhadap aksi Mahasiswa Papua bukan sekali terjadi, melainkan sudah berulang kali dan bahkan dengan ormas reaksioner yang sama. Maka Polda Bali semestinya sudah dapat mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan dapat mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengamanan sebagaimana kewajibannya.
"Langkah-langkah itu bertujuan merespon terhadap terjadinya peningkatan eskalasi situasi di lokasi kegiatan, melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengamanan sejak titik kumpul hingga titik aksi, serta sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan," tegas Rezky Pratiwi," Rabu (5/4/2023).
Kedua, lanjut Rezky, pencegahan timbulnya gangguan ketertiban dalam demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan melarang masyarakat untuk berdemonstrasi.
Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan, melainkan menerima pemberitahuan demonstrasi untuk dilakukan langkah pengamanan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Berita Terkait
-
Simak Pengamanan Jalur Mudik Wilayah Hukum Polda Bali Jelang Idul Fitri Tahun 2023
-
Humas Polda Bali Tanggapi Aksi Demo AMP dan PGN di Denpasar
-
Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar
-
Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
2 Pemain Keturunan Indonesia Makin Gacor di Luar Negeri, Kapan Dinaturalisasi?
-
Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet
-
Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut