/
Kamis, 06 April 2023 | 11:20 WIB
Tidak Bijak Gunakan Media Elektronik, Razman Arif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris (Suara.com)

Suara Denpasar - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu akhirnya memasuki babak baru. Terlapor Razman Arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Razman Arif dilaporkan oleh Hotman Paris setelah dirinya diindikasikan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Dalam laporan yang dilayangkan Hotman Paris, Razman Arif dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Mengutip dari laman Selebtek.suara.com pada Kamis (6/4/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan penetapan tersangka Razman Arif.

Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penetapan Razman sebagai tersangka sesuai isi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.

Bahkan Ia juga menegaskan bahwa Razman telah terbukti melakukan pencemaran nama baik pelapor, yaitu Hotman Paris Hutapea.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan.(*/Ana AP)

Load More