Suara Denpasar - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu akhirnya memasuki babak baru. Terlapor Razman Arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Razman Arif dilaporkan oleh Hotman Paris setelah dirinya diindikasikan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan yang dilayangkan Hotman Paris, Razman Arif dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Mengutip dari laman Selebtek.suara.com pada Kamis (6/4/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan penetapan tersangka Razman Arif.
Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penetapan Razman sebagai tersangka sesuai isi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.
Bahkan Ia juga menegaskan bahwa Razman telah terbukti melakukan pencemaran nama baik pelapor, yaitu Hotman Paris Hutapea.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan.(*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Razman, Hotman Paris Seret Eks Asisten Pribadinya Iqlima Kim ke Jalur Hukum
-
Gabung Partai Politik, Hotman Paris Tertawakan Razman Arif Nasution: Tiba-Tiba Ikut Partai Politik
-
Breaking News! Sempat Ajak Hotman Paris Berdamai, Razman Nasution Jadi Tersangka
-
Raffi Ahmad Modus ke Desy Ratnasari, Nagita Slavina Ngambek Langsung Telpon Hotman Paris?
-
Viral Raffi Ahmad Dituding Artis R Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Hotman Paris Bantu Klarifikasi: Saya Barusan Telepon...
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia