Suara Denpasar - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Bali pada Kamis, (13/4/2023) sore.
Mereka menuntut pemerintah dan DPR mencanut Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh, melainkan kepada investor.
Massa aksi mulai berkumpul di parkiran lapangan Timur Renon Denpasar pada pukul 14:30 dan melakukan long march menuju gedung DPRD Provinsi Bali.
Sesampainya di depan gedung DPRD Provinsi Bali, massa aksi tidak bisa masuk karena gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh aparat gabungan mulai dari Polisi, Satpol PP dan Pecalang.
Karena itu, massa aksi mulai menggelar orasi di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Bali. Dan meminta perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Bali menemui massa aksi.
Karena tak kunjung muncul massa aksi meminta izin kepada pihak aparat keamanan agar membakar ban untuk melakukan teatrikal dan sebagai simbol perjuangan.
Setelah api bernyala, massa aksi berdiri membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu buruh tani disertai orasi-orasi yang menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
Belum selesai teatrikal tersebut, aparat mulai berusaha memadamkan api sehingga terjadi saling dorong antara massa aksi dan aparat keamanan. Bahkan sempat terjadi pemukulan dari aparat keamanan kepada massa aksi.
"Padahal mereka (aparat keamanan) sudah mengizinkan. Kami membakar ban untuk lakukan teatrikal dan ingin jadikan sebagai simbol perjuangan rakyat. Tapi kami didorong-dorong dari belakang, bahkan ada yang dicakar dan dipukul," ujar Riski Dimastio, salah satu pemimpin aksi tersebut.
Baca Juga: Setelah Israel, Kini Ribuan Buruh Transportasi di Jerman Turun ke Jalan
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat itu menuntut agar segera dicabut pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 79, Pasal 110 A dan 110 B dan Pasal 128 A.
Alexandro Rolandi yang juga merupakan salah satu pemimpin aksi tersebut, saat membacakan poin-poin tuntutan Aliansi Bali Menggugat mengatakan, pasal-pasal tersebut sangat merugikan buruh dan berpihak pada investor.
"Terdapat pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja yang merugikan dan merampas hak-hak buruh. Seperti outsourcing yang semakin dipermudah, serta sistem pengupahan dan waktu kerja yang merugikan buruh.
Misalkan pasal 79 yang menyebabkan berkurangnya hak waktu istirahat buruh, karena pengusaha tidak wajib memberikan waktu istirahat dua hari per-Minggu atau 5 hari jerja.
Selanjutnya, Perppu ini juga menghapus hak istirahat panjang selama 2 bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal 6 tahun.
Perppu ini juga tidak mewajibkan pengusaha memberi istirahat dua hari setiap minggu meski batas waktu 40 jam kerja/minggu dilaksanakan dalam waktu lima hari atau 8 jam kerja/hari. Dalam pasal ini, buruh bisa dikenakan wajib lembur pada hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat," ujar Roland.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Tolak UU Cipta Kerja, Massa Aksi Aliansi Bali Menggugat Dipukul Aparat
-
Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja
-
Jefri Nichol Ikut Demo, Jawaban saat Ditanya Poin UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
-
Ribuan Massa Buruh Tani Kepung Gedung DPR RI, Tuntut Cabut Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026