/
Sabtu, 15 April 2023 | 21:39 WIB
"The Marginalist" Kupas ODGJ dan Mental Health, Wandira Adi: Kita Akan Siapkan PERDA Bagi ODGJ

"Selaku Bamperda, kalau ingin menjadi tekhnis lagi dalam penanganan ODGj dan kesehatan mental mungkin ibu bapak yang punya konsern, ada baiknya dengan Bapak Ketua DPRD akan kami tindak lanjuti dalam peraturan daerah," ungkapnya.

Dan dari segi anggaran wadah seperti KOMPAK, yayasan bungkulan dan SIMH, bisa memanfaatkan DPRD untuk menggelontorkan anggaran bagi lembaga dan yayasan kemanusiaan untuk ODGJ ini.

Acara diskusipun tidak kalah menariiknya sebab dari SIMH, KOMPAK dan dinas Kesehatan banyak dicecar bagaiaman penanganan ODGJ, timbulnya ODGJ dan penanganannya serta bagaimana perhatian pemerintah selama ini terutama dinas OPD terkait.

Dalam sesi tanya jawab penasehat KOMPAK I Nyoman Sunarta SH selaku pembicara menyampaikan hak hak konstitusi penderita gangguan mental dan ODGJ.

"ODGJ ini memiliki hak yang sama sebagai warga negara, seperti fasilitas yang diterima oleh ODGJ sama yang diterima seperti kita yang normal," tegas Lawyer dan Mantan Aktifis GMNI ini.

"Jelas diatur dalam konsitusi dalam Pasal 28, dalam UU 39 HAM seperti dalam pasal 42 tahun 1999, Bahwa setiap Warganegara usia lanjut, cacat fisik, cacat mental, berhak menadapatkan perawatan,pendidikan, latihan dan kursus dengan
biaya negara," ujarnya.

Dalam UU Kesehatanpun, imbuhnya ada juga mengatur yakni Pasal 48 dan dijelaskan pasal 49.

"Kalau boleh jujur meskipun kita jarang dalam penangan ODGJ ini, mungkin momentum dan acara ini mengingatkan kita membangkitkan semangat kita, terutama penegak hukum terurama para lawyer hadir mendampingi rekan rekan yang bergerak dibdang penangan kesehatan mental dan ODGJ," tegasnya.

Sedangkan Prof Dr LK Suryani selaku Direktur SIMH menerangkan bagaimana penangan ODGJ dengan tindakan medis dan Non Medis agar mengurangi ketergantungan ODGJ terhadap obat.

Baca Juga: Trending Hari Ini, Pengakuan Keponakan Joko Kendil soal Tudingan ODGJ, dan Tangisan Kang Dedi Mulyadi

"Kalau ODGJ terus menerus dipapar obat makanya muka penderita datar, akibat efek obat sehingga kita akan melakukan terapi dan yoga seperti di Gedung DPRD pernah diberikan ruang untuk terapi Yoga dan meditas untuk kesehtan mental," tuturnya.

Dalam data SIMH tercatat 9000 orang dibali mengalami gangguan jiwa berat (Gangguan Skizofrenia, gila atau buduh ) dengan jumlah terpasung sekitar 350 penderita. Ditambhakan bahwa gangguan jiwa bisa diobati dengan penanganan yang tepat.

Dari dinas kesehatan yang diwakili oleh Sukmayeni,SKM,  M.Kes menyebut bahwa sudah ada penanganan standar yang diberlakukan bagi ODG dan gangguan mental dari Puskesmas hingga Rujukan ke RSJ Bangli.

"Dengan adanya rumah singgah bagi ODGJ dan  Ada Team terpadu yang terbentuk dan semoga kedepan tiap desa kelurahan ada Gugus Tugas WA Grup dalam penangan ODGJ", harapnya.

Pihaknya juga tidak menampik dampak tekhnologi dan tren peningkatan ODGJ dari angka tahun ketahunnya juga ada garfik penurunan dari 586-306 penderita gangguan mental dan ODGJ.

Menutup acara diskusi Prof Suryani menyampaikan bahwa pihaknya bukan orang kaya namun pihaknya adalah orang terpanggil dalam penangan ODGJ dan Kesehatan Mental.

Load More