Suara Denpasar – Hari raya Idul Fitri 1444 H, tinggal beberapa hari ke depan. Umumnya di Indonesia, momen hari raya tersebut ada istilah yang disebut sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).
Nah, biasanya di hampir setiap Lembaga atau perkantoran memberikan THR kepada para pegawainya.
Bukan hanya itu saja, sebagai cara untuk berbagi kebaikan di bulan yang penuh berkah ini yakni bulan Ramadhan. Di dalam sebuah keluarga juga ada yang selalu membagikan THR kepada keluarga yang lainnya.
Bila mana, ada keluarga yang memiliki kelebihan dari sisi finansial akan selalu melakukannnya.
Namun, sebuah pertanyaan yang menjadi satu masalah tentunya perlu diketahui. Apabila seseorang hendak memberikan atau membagikan THR kepada sanak saudaranya, atau mungkin tetangganya yang ada disekitarnya, sementara orang tersebut juga memiliki hutang yang mestinya harus dilunasi.
Maka, manakah yang terlebih dahulu dilaksanakan, berbagi THR atau melunasi hutang? Berikut jawaban Buya Yahya.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (17/4/2023), Buya Yahya memberikan tanggapan awalnya terkait hutang dan THR, sebaiknya dahulukan membayar hutang.
“Jika hutang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar hutang terlebih dahulu,” ujar Buya Yahya seperti dikutip Suara Denpasar, Rabu (19/4/2023).
Mengingatkan terkait THR, Buya Yahya mengatakan, biasanya orang yang mau berbagi THR itu ada kecenderungan atau keinginan untuk mendapatkan sanjungan dari orang yang menerimanya.
“Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu,” tegas Buya Yahya.
“Jadi kalau ada orang punya hutang jatuh tempo, maka wajib bayar terlebih dahulu. Jangan mikir sedekah, justru jadi maksiat,” tambah Buya Yahya.
“Awalnya ingin dapat pahala justru tidak mendapatkannya,” jelasnya.
Kemudian Buya Yahya menerangkan bahwa jika memang hutang yang dimaksud belum jatuh tempo dan masih jauh waktunya, maka dibolehkan untuk melakukan kebaikan lainnya seperti sedekah atau dengan kata lain berbagi THR untuk sanak keluarga.
Dan yang harus diingat, perlu punya persiapan untuk bisa melunasi hutang yang ada pada saatnya tiba dan harus dilunasi.
Cara lainnya juga bisa dengan meminta izin kepada orang yang memiliki piutang kepada kita, jika diizinkan maka boleh-boleh saja uang yang digunakan untuk membayar hutang, digunakan untuk bagi THR. Sebagai catatan, diberikan tenggat waktu oleh si pemilik piutang.
“Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah, tidak akan abadi dan tidak akan diterima oleh Allah subhana wa ta’ala,” tutup Buya Yahya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek