Suara Denpasar – Pada Segmen ‘Buya Yahya Menjawab’ dalam tayangan Kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (16/4/2023), seorang jamaah tanpa menyebutkan nama dan bertanya kepada Buya Yahya perihal zakat.
Berawal dari sebuah flyer yang diihatnya, terdapat ajakan untuk zakat THR, dengan cara THR ditambah gaji kemudian dikalikan dengan 2,5%. Maka pertanyaan dari jamaah tersebut adalah “Benarkah zakat THR tersebut ada dalam syariat islam?”.
Buya Yahya memberikan jawabannya kepada si penanya dengan cukup tenang, sehingga penjelasnnya mudah dicerna oleh para pendengar yang hadir maupun menyaksikan melalui Al-Bahjah TV Channel.
“Kita itu, di dalam berbuat dzolim kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Juga tidak boleh dzolim kepada orang kaya dengan mewajibkan zakat yang tidak wajib,” kata Buya Yahya dengan menghembuskan sedikit nafas.
“Gak boleh, adil. Selagi tidak jangan katakan wajib,” lanjutnya.
Buya Yahya dengan cukup tegas menjelaskan terkait adanya istilah zakat profesi. “Sekarang gaji hanya berapa juta langsung kenakan wajib zakat profesi dan sebagainya.” Kata Buya Yahya mengingatkan para pengurus zakat agar bisa memahami makna zakat yang sebenarnya.
“Namun, kalau pun ada zakat profesi yang harus dilakukan, maka dibuatlah seringan-ringannya,” tambahnya.
Menurut Buya Yahya, untuk cara pengumpulannya, bisa dilakukan dengan mengumpulkan selama satu tahun yang perkiraan sampai dengan satu nisob atau senilai emas kurang lebih 80kg.
“Namun, bukan murni setelah diambil dari biaya operasionalnya yang ada hubungannya dengan kerjaannya,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak Semakin Viral, Buya Yahya Beri Tanggapan Begini
Di akhir video Buya Yahya membagikan ada 3 golongan yang termasuk penjahat di dalam zakat. Pertama, orang yang tidak berhak menerima zakat mengaku-ngaku dia berhak menerima zakat.
Kedua, yang tidak mengerti zakat membagi dengan cara yang salah dan yang ketiga orang wajib zakat tetapi tidak membayar zakat hati-hati.
“Semoga Allah menjaga kita semuanya,” tutur Buya Yahya. (*/Dinda)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL