Suara Denpasar – Pada Segmen ‘Buya Yahya Menjawab’ dalam tayangan Kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (16/4/2023), seorang jamaah tanpa menyebutkan nama dan bertanya kepada Buya Yahya perihal zakat.
Berawal dari sebuah flyer yang diihatnya, terdapat ajakan untuk zakat THR, dengan cara THR ditambah gaji kemudian dikalikan dengan 2,5%. Maka pertanyaan dari jamaah tersebut adalah “Benarkah zakat THR tersebut ada dalam syariat islam?”.
Buya Yahya memberikan jawabannya kepada si penanya dengan cukup tenang, sehingga penjelasnnya mudah dicerna oleh para pendengar yang hadir maupun menyaksikan melalui Al-Bahjah TV Channel.
“Kita itu, di dalam berbuat dzolim kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Juga tidak boleh dzolim kepada orang kaya dengan mewajibkan zakat yang tidak wajib,” kata Buya Yahya dengan menghembuskan sedikit nafas.
“Gak boleh, adil. Selagi tidak jangan katakan wajib,” lanjutnya.
Buya Yahya dengan cukup tegas menjelaskan terkait adanya istilah zakat profesi. “Sekarang gaji hanya berapa juta langsung kenakan wajib zakat profesi dan sebagainya.” Kata Buya Yahya mengingatkan para pengurus zakat agar bisa memahami makna zakat yang sebenarnya.
“Namun, kalau pun ada zakat profesi yang harus dilakukan, maka dibuatlah seringan-ringannya,” tambahnya.
Menurut Buya Yahya, untuk cara pengumpulannya, bisa dilakukan dengan mengumpulkan selama satu tahun yang perkiraan sampai dengan satu nisob atau senilai emas kurang lebih 80kg.
“Namun, bukan murni setelah diambil dari biaya operasionalnya yang ada hubungannya dengan kerjaannya,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak Semakin Viral, Buya Yahya Beri Tanggapan Begini
Di akhir video Buya Yahya membagikan ada 3 golongan yang termasuk penjahat di dalam zakat. Pertama, orang yang tidak berhak menerima zakat mengaku-ngaku dia berhak menerima zakat.
Kedua, yang tidak mengerti zakat membagi dengan cara yang salah dan yang ketiga orang wajib zakat tetapi tidak membayar zakat hati-hati.
“Semoga Allah menjaga kita semuanya,” tutur Buya Yahya. (*/Dinda)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 20262030? Begini Persiapan Panitia
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dalang Penggedor Pintu Dapur di Malam Takbir Saat Nenek Membuat Wajik
-
Digempur Isu Cerai, Fairuz A Rafiq Akhirnya Beri Klarifikasi
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi