Suara Denpasar - Ribuan buruh turun ke jalanan. Mereka bergerak menuju ke arah Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (1/5/2023).
Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja KASBI kemudian berhimpun dengan aliansi lainnya, yakni buruh, tani, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, yang tergabung dalam GEBRAK.
Mereka mengusung tajuk #MeiMelawanOligarki. Ribuan buruh yang tergabung dalam GEBRAK kemudian menyerukan seluruh rakyat yang memiliki kesadaran kelas untuk segera berhimpun dalam barisan. Terlebih hal ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Buruh Internasional.
"Tiada peradaban modern di dunia ini tanpa sentuhan jemari dan tetesan kaum buruh," tulis keterangan serikat buruh KASBI, dilansir dari instagram resmi mereka @konfederasikasbi_, Senin, (1/5/2022).
"Selamat Hari Buruh Sedunia, teruslah berhimpun satukan amarah. Pukul balik oligarki!," pungkasnya.
Sementara dalam aksi demonstrasi yang diorganisir KASBI, beserta petani, rakyat miskin kota, mahasiswa, pelajar, dan lainnya yang terhimpun dalam GEBRAK, mereka mengajukan sejumlah tuntutan.
Berikut isi dari tuntutan yang disuarakan GEBRAK:
1. Cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan PP turunannya;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU IKN, UU Pertanian dan revisi UU ITE;
Baca Juga: Lepas Jersey PS Barito Putera, Joko Ribowo Disambut PSIS Fans: Welcomeback
3. Cabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global;
4. Sahkan RUU PPRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran;
5. Lawan komersialisasi pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas;
6. Ratifikasi Konvensi ILO nomor 190 tentang kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja;
7. Berikan jaminan kepastian kerja dan perlindungan seluruh pengemudi ojol maupun driver online lainnya;
8. Berikan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non-pns (penyuluh KB, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan guru honorer);
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026