Suara Denpasar - Masih ingat dengan Nova Sandi Prasetya? Terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni I Gusti Agung Mirah Agung Lestari akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nova Sandi dibantu Rahman nekat menghabisi korban pada Agustus 2022 lalu. Tujuan keduanya untuk menguasai mobil Honda Brio milik Gek Mirah, panggilan korban.
"Menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan Yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU Imam Ramdhoni, Kamis 4 Mei 2023.
Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Dalam tuntutan itu, yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. "Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," pungkas jaksa. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman