/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Antara)

Suara Denpasar - Masih ingat dengan Nova Sandi Prasetya? Terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni I Gusti Agung Mirah Agung Lestari akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nova Sandi dibantu Rahman nekat menghabisi korban pada Agustus 2022 lalu. Tujuan keduanya untuk menguasai mobil Honda Brio milik Gek Mirah, panggilan korban.

"Menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan Yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU Imam Ramdhoni, Kamis 4 Mei 2023.

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya. 

Dalam tuntutan itu, yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. "Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," pungkas jaksa. ***

Load More