Suara Denpasar - Masih ingat dengan Nova Sandi Prasetya? Terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni I Gusti Agung Mirah Agung Lestari akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nova Sandi dibantu Rahman nekat menghabisi korban pada Agustus 2022 lalu. Tujuan keduanya untuk menguasai mobil Honda Brio milik Gek Mirah, panggilan korban.
"Menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan Yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU Imam Ramdhoni, Kamis 4 Mei 2023.
Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Dalam tuntutan itu, yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. "Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," pungkas jaksa. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera