Suara Denpasar - Masih ingat dengan Nova Sandi Prasetya? Terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni I Gusti Agung Mirah Agung Lestari akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nova Sandi dibantu Rahman nekat menghabisi korban pada Agustus 2022 lalu. Tujuan keduanya untuk menguasai mobil Honda Brio milik Gek Mirah, panggilan korban.
"Menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan Yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU Imam Ramdhoni, Kamis 4 Mei 2023.
Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Dalam tuntutan itu, yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. "Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," pungkas jaksa. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan