Suara Denpasar - Polemik bendesa adat nyaleg alias calon legislatif masih diperdebatkan di Bali. Ada yang mengatakan tidak harus mundur, ada juga yang mengatakan harus mundur.
Perdebatan itu terjadi setelah adanya sejumlah bendesa adat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Kota maupun Provinsi pada Pemilu 2024.
Salah satu tokoh muda asal Bali, Gede Suardana mendesak agar bendesa adat yang ingin mencalonkan diri, diminta untuk mengundurkan diri.
“Setiap orang berhak dipilih dan memilih. Seorang bendesa bisa menjadi caleg dengan catatan bendesa adat yang berniat serta dalam kontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendesa,” kata Suardana, yang juga sebagai Waketum DPP Persadha Nusantara itu kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Suardana menyatakan, aturan mundur bagi bendesa adat tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 ayat 1 huruf k.
Selain itu dia mengatakan, sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019, desa adat merupakan sebutan badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bali.
“Maka bendesa adat merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur layaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Suardana, secara etik, dia menilai seorang bendesa adat harus menanggalkan jabatannya sebagai prajuru agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan kepentingan pribadi sehingga rawan mengganggu keutuhan masyarakat desa adat.
“Begitu bendesa yang masih menjabat sebagai caleg maka akan berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan pribadinya,” kata Suardana mewanti-wanti.
Baca Juga: Pembatasan Wisatawan ke Bali, Cok Ace: Sudah Banyak yang Dideportasi
Pria yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 itu menilai, melalui pertimbangan etik baiknya seorang bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada pemilu 2024 sebelum selesai menunaikan kewajibannya sebagai prajuru adat. Kalau pun tetap maju maka harus mundur dari bendesa adat.
“Selesaikan dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat, barulah mengabdi ke dunia politik,” sarannya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni