Suara Denpasar - Polemik bendesa adat nyaleg alias calon legislatif masih diperdebatkan di Bali. Ada yang mengatakan tidak harus mundur, ada juga yang mengatakan harus mundur.
Perdebatan itu terjadi setelah adanya sejumlah bendesa adat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Kota maupun Provinsi pada Pemilu 2024.
Salah satu tokoh muda asal Bali, Gede Suardana mendesak agar bendesa adat yang ingin mencalonkan diri, diminta untuk mengundurkan diri.
“Setiap orang berhak dipilih dan memilih. Seorang bendesa bisa menjadi caleg dengan catatan bendesa adat yang berniat serta dalam kontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendesa,” kata Suardana, yang juga sebagai Waketum DPP Persadha Nusantara itu kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Suardana menyatakan, aturan mundur bagi bendesa adat tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 ayat 1 huruf k.
Selain itu dia mengatakan, sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019, desa adat merupakan sebutan badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bali.
“Maka bendesa adat merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur layaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Suardana, secara etik, dia menilai seorang bendesa adat harus menanggalkan jabatannya sebagai prajuru agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan kepentingan pribadi sehingga rawan mengganggu keutuhan masyarakat desa adat.
“Begitu bendesa yang masih menjabat sebagai caleg maka akan berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan pribadinya,” kata Suardana mewanti-wanti.
Baca Juga: Pembatasan Wisatawan ke Bali, Cok Ace: Sudah Banyak yang Dideportasi
Pria yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 itu menilai, melalui pertimbangan etik baiknya seorang bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada pemilu 2024 sebelum selesai menunaikan kewajibannya sebagai prajuru adat. Kalau pun tetap maju maka harus mundur dari bendesa adat.
“Selesaikan dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat, barulah mengabdi ke dunia politik,” sarannya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Klarifikasi Rodri Usai Insiden Kakinya Diinjak Gavi Jelang Piala Dunia 2026
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG
-
Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah