Suara Denpasar – Nelayan dan pelaku usaha penyeberangan diminta mewaspadai potensi tinggi gelombang laut di Selat Bali dan Selat Lombok yang mencapai tiga meter oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar.
Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho, memperingatkan untuk waspada dan hati-hati, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2023).
Mengutip dari Antara, Selat Bali merupakan jalur penyeberangan kapal feri dari Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ketapang. Sementara, Selat Lombok adalah jalur penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BMKG memperkirakan gelombang laut di perairan Selatan Bali mencapai hingga empat meter, sedangkan di perairan utara Bali mencapai hingga dua meter.
Menurut catatan BMKG, cuaca di Bali cerah berawan. Walaupun begitu ada potensi hujan dengan intensitas ringan secara tidak merata di sebagian besar wilayah Pulau Dewata.
Sementara, kecepatan angin diperkirakan hingga 45 kilometer per jam atau sekitar 24 knot yang bertiup dari timur-tenggara.
Kondisi cuaca di Bali ini dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation (MJO) kuadran kelima yang berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan, seperti yang disebutkan oleh BMKG Wilayah III Denpasar.
Madden Julian Oscillation (MJO) merupakan aktivitas intra-musiman yang terjadi di wilayah tropis yang dapat dikenali, berupa adanya pergerakan aktivitas konveksi yang bergerak ke arah timur dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang biasanya muncul setiap 30 sampai 40 hari.
Selanjutnya, suhu muka laut berkisar 28-30 derajat Celsius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan atau penambahan massa uap air.
Baca Juga: Tiara Andini Dapat Penghargaan Solois Wanita Paling Ngetop, Netizen: Karena Alshad Gak Sih
Tak hanya sampai disitu, massa udara basah akan terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 200 milibar atau 12.000 meter.
Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yaitu kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Hal ini juga berlaku untuk kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, dan kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
4 OOTD Layering Ala Bae In Hyuk, Minimalis tapi Tetap Fashionable
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
Lawan Bayern Munich di 16 Besar, Atalanta Ogah Gemetar Hadapi Harry Kane Cs
-
The Legend of Tarzan: Kembalinya Sang Raja Rimba dan Isu Kolonialisme, Malam Ini di Trans TV
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Man City vs Real Madrid, Chelsea Tantang PSG
-
Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang