Suara Denpasar – Nelayan dan pelaku usaha penyeberangan diminta mewaspadai potensi tinggi gelombang laut di Selat Bali dan Selat Lombok yang mencapai tiga meter oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar.
Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho, memperingatkan untuk waspada dan hati-hati, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2023).
Mengutip dari Antara, Selat Bali merupakan jalur penyeberangan kapal feri dari Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ketapang. Sementara, Selat Lombok adalah jalur penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BMKG memperkirakan gelombang laut di perairan Selatan Bali mencapai hingga empat meter, sedangkan di perairan utara Bali mencapai hingga dua meter.
Menurut catatan BMKG, cuaca di Bali cerah berawan. Walaupun begitu ada potensi hujan dengan intensitas ringan secara tidak merata di sebagian besar wilayah Pulau Dewata.
Sementara, kecepatan angin diperkirakan hingga 45 kilometer per jam atau sekitar 24 knot yang bertiup dari timur-tenggara.
Kondisi cuaca di Bali ini dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation (MJO) kuadran kelima yang berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan, seperti yang disebutkan oleh BMKG Wilayah III Denpasar.
Madden Julian Oscillation (MJO) merupakan aktivitas intra-musiman yang terjadi di wilayah tropis yang dapat dikenali, berupa adanya pergerakan aktivitas konveksi yang bergerak ke arah timur dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang biasanya muncul setiap 30 sampai 40 hari.
Selanjutnya, suhu muka laut berkisar 28-30 derajat Celsius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan atau penambahan massa uap air.
Baca Juga: Tiara Andini Dapat Penghargaan Solois Wanita Paling Ngetop, Netizen: Karena Alshad Gak Sih
Tak hanya sampai disitu, massa udara basah akan terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 200 milibar atau 12.000 meter.
Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yaitu kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Hal ini juga berlaku untuk kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, dan kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Sinopsis The King's Warden, Film Terlaris ke-2 di Box Office Korea
-
Gagal Samai Rekor Clean Sheet Yoo Jae Hoon di Pekan 27, Teja Paku Alam Santai
-
5 HP Infinix 5G Paling Worth It di Tahun 2026, Cocok untuk Gaming dan Streaming
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Beda Kelas! Saat Steven Wongso Jadikan Obesitas Bahan Hinaan, Ade Rai Justru Bongkar Bahayanya
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat