Suara Denpasar - Penyerahan berkas terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tahap dua berlangsung, Kamis 11 Mei 2023.
Penyerahan berkas tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa peneliti.
Di mana jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. “Termasuk dua orang tersangka Warga Negara Asing," papar Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar yang juga selaku Penuntut Umum Rudy Hartono.
Tersangka dalam kasus ini adalah Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang merupakan warga Suriah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Tersangka di disangkakan untuk pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.
Tersangka kedua adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga Ukraina yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada lagi I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan WNI dan bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana perannya sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib) dan Krynin Rodion.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya adalah tersangka I Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun salah satu Kelurahan di Denpasar. Peran dari tersangka adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut kedalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tersangka di disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir adalah tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI), peran tersangka adalah selaku penghubung Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI, kemudian PNP (Patari Nur Pujud) yang menghubungi tersangka IKS (1 Ketut Sudana) untuk membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MMohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Saat ini untuk Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas. Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua : melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya Jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif