Suara Denpasar - Penyerahan berkas terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tahap dua berlangsung, Kamis 11 Mei 2023.
Penyerahan berkas tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa peneliti.
Di mana jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. “Termasuk dua orang tersangka Warga Negara Asing," papar Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar yang juga selaku Penuntut Umum Rudy Hartono.
Tersangka dalam kasus ini adalah Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang merupakan warga Suriah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Tersangka di disangkakan untuk pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.
Tersangka kedua adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga Ukraina yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada lagi I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan WNI dan bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana perannya sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib) dan Krynin Rodion.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya adalah tersangka I Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun salah satu Kelurahan di Denpasar. Peran dari tersangka adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut kedalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tersangka di disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir adalah tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI), peran tersangka adalah selaku penghubung Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI, kemudian PNP (Patari Nur Pujud) yang menghubungi tersangka IKS (1 Ketut Sudana) untuk membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MMohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Saat ini untuk Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas. Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna