Suara Denpasar - Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak yakni Siti Sapurah menegaskan bahwa JGB yang baru berusia 18 tahun masih dibawah umur.
Jadi dalam hal ini, hubungan JGB dengan tokoh masyarakat berinisial MKA (58) tidak bisa dikategorikan berpacaran.
Siti Sapurah juga makin sedih bahwa JGB harus kehilangan masa depan dan putus sekolah karena hamil saat berusia 15 tahun. Atau ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Perlu digaris bawahi, keduanya bukan "pacaran". Hilangkan kata "pacaran". Karena saat itu, sang anak belum dewasa melainkan masih dibawah umur," tegasnya, Rabu 10 Mei 2023.
Untuk diketahui, MKA kini sudah memiliki anak perempuan berusia dua tahun hasil hubungannya dengan MKA.
Pria yang sudah separo abad itu merupakan oknum tokoh masyarakat asal Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ia juga dikabarkan memiliki seorang istri yang berinisial NKS (56), Anggota DPRD Provinsi Bali.
Kembali menurut Siti Sapurah, seorang anak dari kandungan, bertumbuh atau hingga berusia 18 tahun, sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan UU 35 tahun 2014, dan Perubahan yang ke dua UU Nomor 17 Tahun 2016.
Perlu diketahui, ucap sang aktivis yang biasa disapa Ipung itu, UU Nomor 17 Tahun 2016 berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dilahirkan oleh Presiden RI Joko Widodo, karena Indonesia darurat kasus kejahatan seksual terhadap anak, bahkan ada anak yang menigggal dunia.
"Bapak Presiden mengatakan Indonesia darurat dalam kejahatan Seksual terhadap anak," tandasnya.
Perpu ini khusus mengatur tentang kejahatan seksual, tentu terteradalam Pasal 81, pasal 82, UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Terhadap anak di bawah dari 18 tahun tidak boleh dibilang "pecaran" oleh seorang tokoh masyarakat yang usianya 58 tahun.
Baca Juga: Mahalini Sebut Agama Ibarat Buku Saat Ditanya Soal Pindah Agama Usai Tunangan dengan Rizky Febian
Karena pada usia 18 tahun ke bawah belum cukup umur untuk diajak berpacaran, karena belum dianggap dewasa.
Perlu diketahui, barang siapa mengajak melakukan, atau membiarkan melakukan, tentu melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam masalah ini kuat dugaan, sang anak diimingi hidup mewah dan lain sebagainya.
Yakni, dibelikan mobil, termasuk ada rayuan dengan kata, "tenang aku akan nikahi kamu". Bahasa ini masuk dalam kategori bujuk rayu.
Akhirnya apa yang terjadi, anak kehilangan masa depan. Putus sekolah karena hamil dan melahirkan saat masih di dibawah umur. Ini bukan suka-sama suka, tapi kejahatan namanya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Kisah Salinem: Pengabdian Sunyi Abdi Dalem di Tengah Gejolak Sejarah Jawa
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret