Suara Denpasar - Kasus siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dibikin bunting oknum tokoh masyarakat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mendapat perhatian banyak pihak. Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH, itu meminta UPTD PPA dan PPA Polres Badung menelusuri keberadaan pelaku dan korban.
Korban sendiri berisial JGB dengan pelaku berinisial MKA (58). “Ya kalau ada kejadian tersebut sampai viral maka UPTD PPA Kabupaten Badung dan PPA Polres Badung harus gerak cepat untuk mulai memeriksa.
Pertama untuk memastikan kebenaran berita yang viral di online maka harus mencari dan memeriksa korban lebih dulu, termasuk ke keluarganya,” tutur Putu Nilawati, Rabu 10 Mei 2023.
Setelah korban pelecehan atau kekerasan seksual itu ketemu dan benar terjadi lanjutnya, maka korban harus dipisahkan dengan pelaku dan orang tua atau keluarganya untuk ditempatkan ditempat yang aman di Dinas Sosial (Dinsos).
Diakuinya antara pihak UPTD PPA Kabupaten atau kota, PPA Polres setempat dan Dinas Sosial bergerak bersama.
Apalagi untuk UPTD PPA ada penilaian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait gerak cepatnya menangani semua itu atau justeru ada persoalan yang tidak ditangani.
“Kalau kejadian seperti ini sampai mempunyai anak sebenarnya paling gampang untuk membuktikan pelecehan atau kekerasan seksual itu sampai hamil, dengan cara melakukan tes DNA. Kalau hasil tes DNA itu sesuai dengan DNA pelaku ya tinggal melanjutkan perkaranya saja. Yang sulit itu jika korban tidak sampai hamil apalagi sampai sudah pacaran, itu akan lebih sulit. Kalau yang ini kan gampang tinggal tes DNA anaknya saja,” tegas Putu Nilawati yang juga pendiri LBH APIK tersebut.
Persoalan ini menurutnya merupakan delik biasa apalagi korbannya saat itu masih dibawah umur atau masih duduk di bangku SMP.
“Ini termuat dalam pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, jo pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan tapi delik biasa,” jelas Putu Nilawati.
Baca Juga: BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud
Sedangkan untuk pasalnya diuraikannya, pasal 81 Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yag dirumuskan sebagai berikut : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun. "Semua pihak harus atensi terhadap upaya perlindungan anak," harapnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
Sejarah Terukir! DPRD Bogor Gelar Paripurna HJB ke-544 di Kaki Gunung Halimun Salak Nanggung
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Tren Slow Aging Kian Diminati, Hidrasi Jadi Kunci Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Kenyal
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
4 Cushion yang Bagus dan Glowing, Wajah Jadi Mulus Bercahaya
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Gelar RUPST 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
-
Tinggalkan Gedung Mewah, Pemkab Bogor Pilih Lapangan Citalahab untuk Rayakan Hari Jadi Bogor
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan