Suara Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan tentang pertanyaan sejumlah masyarakat terkait apakah WNA boleh bekerja di Indonesia atau secara khusus di Bali.
Menurut Anggiat, boleh saja seorang WNA bekerja di Bali asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seperti menggunakan visa tenaga kerja atau izin tinggal terbatas dan memenuhi syarat atau sesuai prosedur hukum lainnya.
Terutama pekerjaan yang berkaitan dengan profesionalisme yang memang secara regulasi sudah diatur di kementerian tenaga kerja.
Karena setiap turis pengguna izin tinggal terbatas pasti disebutkan statusnya atau jabatannya.
"Apakah warga negara asing boleh kerja di bar, boleh kerja di cafe, di hotel? Boleh. Selama posisinya itu oleh kementerian tenaga kerja terbuka untuk asing. Contohnya di bar, bartender itu boleh bagi warga negara asing asalkan izin tinggalnya bukan sebagai turis. Harus izin tinggal terbatas dengan jabatan disebutkan di situ sebagai bartender. Jadi kerjanya memang di bar," terang Anggiat di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (15/5/2023).
"Apakah orang asing boleh menjadi DJ? Boleh. Yang penting izin tinggalnya izin tinggal terbatas dan dia memiliki izin dari Kemnaker. DJ adalah suatu keahlian," sambung Anggiat.
Yang menjadi persoalan menurut Anggiat adalah pekerjaan yang belum diatur regulasinya di kementerian tenaga kerja. Sehingga pihaknya sangat hati-hati dalam menindak WNA yang bekerja di Bali.
"Nah ini tentang regulasi ketenagakerjaan, bukan di kami (kemenkumham). Sehingga kalau kami ketemu orang asing di bar maen disc jockey, ya tentu kita cek dulu jabatannya apa, apa izin tinggalnya, kami cari tahu," imbuhnya.
Anggiat berharap apabila masyarakat menemukan ada WNA yang bekerja, baiknya dilaporkan ke Imigrasi agar pihaknya dapat menyelidiki lebih detail.
"Lebih baik kalau ada suspicious (curiga) itu, kasih kami datanya. Cukup kasih tahu lokasinya di mana. Gituh aja cukup, karena bagaimanapun Imigrasi sangat membutuhkan peran masyarakat untuk sama-sama kita jaga Bali. Selanjutnya biar teman-teman imigrasi yang dalami," tandas Anggiat. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Bunuh Warga Jakarta di Denpasar, Dua WNA India Diringkus di Bandara
-
Imigrasi Bali Sering Kirim Pulang Turis Bermasalah, Ternyata Begini Prosedur Deportasi WNA
-
Polda Bali Turun Tangan, Misterius Kematian Berdarah-darah Pasangan WNA Cina di Hotel Intercontinental
-
WNA Berulah di Bali, Pidato Megawati Menyentil Sistem yang Buruk?
-
Gangster WNA Berpistol Teror Kabupaten Badung Bali
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Melawan AI, Naoki Urasawa Rilis Manga Baru Bertema Eksistensi Manusia!
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup