Suara Denpasar - Beberapa waktu lalu sempat viral di Bali anjing kecil jenis atau ras pomeranian (POM) bernama Emon. Emon menjadi viral karena diseret oleh pengasuhnya berinisial EL (44) asal Jakarta dari atas motor pada tanggal 12 Mei 2023 siang.
Beberapa pecinta binatang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. Saat ini EL (pengasuh) yang menyeret anjing bernama Emon tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku anjing jenis POM tersebut adalah milik temannya berinisial Y yang sedang berada di luar kota. Pelaku hanya dititip dan akan diambil kembali saat pemilik Emon sudah kembali.
Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat EL (pelaku) dan Emon (anjing) hendak pergi ke pantai Sanur. Posisi Emon diletakan di dashboard (pijakan kaki sepeda motor matic) dengan ujung tali dicantolkan pada di stang sepeda motor bagian kiri.
Di perjalanan si Emon tiba-tiba ingin turun. Pelaku sudah berusaha menaikan kembali tapi Emon terus turun. Karena itu pelaku membiarkan Emon berlari agar tidak menjadi anjing yang malas. Menurut keterangan pelaku saat itu dia menyetir sepeda motor cukup pelan. Namun tak disangka, kondisi itu membuat kaki emon terluka karena ditarik paska.
"Pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," terang Ida Ayu.
Berdasarkan rekam medis dari Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023 dan disimpulkan bahwa Emon didiagnosa Vulnus Abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar (aspal) dan gangguan fungsi liver.
"Emon saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," sambung Ida Ayu.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP. Tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diijinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan Binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. (Rizal/*)
Baca Juga: Perkuat Indra Sjafri, 6 Nama dari PSIS dan Persis Bawa Timnas Raih Medali Emas SEA Games 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut