Suara Denpasar - Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani menilai, kasus yang menimpa kliennya setelah sang suami meninggal pada 20 Januari 2019 lalu adalah kriminalisasi dari konspirasi untuk merampas hak kliennya sebagai istri dari almarhum (alm) Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo.
Hal ini diperkuat dari persidangan lanjutan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Putusan kasasi dan keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil, membuktikan bahwa keadilan itu tidak dapat disangkal.
Karma pasti akan berlaku bagi para penegak hukum yang terlibat atau berperan dalam kriminalisasi Ni Luh Widiani sebagai bagian dari hukum alam atau sunatullah. Tinggal tunggu waktu saja," katanya kepada awak media di Kuta, Minggu 21 Mei 2023.
Ada adagium hukum yang mengatakan, “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” dimana hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, “Justitiae non est neganda, non differenda.
“Terbukti, adanya kriminalisasi terhadap Widiani ini terungkap dalam sidang di PTUN Denpasar,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah Eddy Susila Suryadi meninggal dunia, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga alm. Eddy Susila, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tahun 2021, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.
Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Resmi Dibuka, Instagram FIFA Digruduk Warganet Indonesia: Harusnya
Ditegaskan Agus Widjajanto, dalam sidang di PTUN Denpasar, 17 Mei 2023 lalu, saksi fakta dari Dinas Dukcapil Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos,M.Si, secara tidak langsung, kesaksiannya dipersidangan “mempermalukan” Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan tersebut.
“Keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil Kota Denpasar tersebut membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Widiani,” ungkap Agus Widjajanto.
Dijelaskan saksi Lely Sriadi dipersidangan bahwa, ketika Widiani mengajukan permohonan akta perkawinan, saksi adalah Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Menurut saksi, dirinya sudah mengecek kelengkapan persyaratan dan lampiran yang disertakan di formulir F2, diverifikasi dan tidak ada masalah.
Selain itu, ketika ada migrasi data manual ke Nomor induk Kependudukan (NIK) online, banyak terjadi NIK double dan bukan hanya dialami oleh Eddy Susila Suryadi.
Ini terjadi karena ketidaksiapan database yang di collect di masing – masing daerah karena standarisasi penginputan data manual setiap daerah pada saat itu berbeda – beda. Sehingga ketika diseragamkan, banyak sekali double data atau data yang hilang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC