/
Rabu, 17 Mei 2023 | 16:34 WIB
Kejaksaan Agung RI tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Kejagung)

Suara Denpasar - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu 17 Mei 2023.

Ungkap dia, Menteri dari Nasdem itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI," paparnya. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," imbuhnya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan tersangka ini berhubungan dengan wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Penetapan tersangka ini sendiri setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tiga saksi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plate yang merupakan Menteri asal Nasdem pun dikenakan Rompi Pink dan tangannya diborgol.

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," tampah Kapuspenkum Kejagung Sumedana.

Dia juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik dan murni proses hukum.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tukasnya. ***

Load More