“Dari kesaksian Kasi Pencatatan Dinas Dukcapil ini, kami pertanyakan apa dasar status tersangka Ni Luh Widiani di Bareskrim saat itu dimana di BAP menyatakan data dan NIK KTP Eddy Suryadi tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” tegas Agus Widjajanto.
Menurutnya, dari fakta yang terungkap dalam persidangan di PTUN Denpasar ini, akan dijadikan bukti dalam novum PK Widiani yang sudah dipidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Walaupun sudah selesai menjalani pidana penjara dalam kasus ini, tetapi novum diajukan untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Widiani.
Ni Luh Lely Sriadi dihadirkan sebagai saksi di PTUN Denpasar dalam perkara gugatan pembatalan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Eddy Suryadi dan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Penggugat adalah Gunawan Suryadi dan tergugat Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Dijelaskan, setelah Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen administrasi kependudukan oleh pengadilan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Dalam sidang di PN Denpasar, Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto (majelis hakim yang sama dalam sidang pidana) mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. Ditingkat banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Resmi Dibuka, Instagram FIFA Digruduk Warganet Indonesia: Harusnya
Keluarga alm. Eddy Suryadi yang tidak terima dengan putusan kasasi ini kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan akta kelahiran di PTUN Denpasar. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Marc Marquez Tertekan! Awal Buruk MotoGP 2026 Bikin Misi Juara Terancam
-
Prilly Latuconsina Bongkar Jam Kerja Sinetron Dulu: Tak Manusiawi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak
-
Kata-kata Mikel Arteta, Bukayo Saka Menjadi Pahlawan Emirates Stadium
-
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen, 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional