Suara Denpasar - Todd Raymond Bradshaw, 40, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Ia didakwa menyelundupkan ganja dari Perth, Australia, ke Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang berlangsung 23 Mei 2023 secara online.
Di mana terdakwa mendengarkan dakwaan dan menjawab pertanyaan hakim dari Rutan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Denpasar itu juga terungkap bahwa barang bukti yang dibawa terdakwa sebanyak 10,5 gram netto.
Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Hari Supriyanto.
WNA berkepala plontos ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20, stelah terdakwa terbang dari Bandara Perth, Australia dan baru saja tiba di Bali.
Lelaki Aussie tersebut diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
"Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Jaksa Kusumajaya Setelah mendapat narkotika, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut. Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali.
"Yes, it is" jawab Pria asal Northern Territory, Australia melalui penerjemahnya, bahwa itu miliknya. Usai sidang dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. ***
Baca Juga: Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?
-
Aturan Baru AFC Jegal Timnas Indonesia ke Asian Games 2026, Apa Itu?
-
Anggota DPRD Lombok Utara Ditangkap Terkait Narkoba
-
Menguak Penadah Barang Curian dalam Lima Sekawan Memburu Kereta Api Hantu
-
CEK FAKTA: Gibran dan AHY Setuju DPR Dibubarkan, Benarkah?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Penyebab Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya