Suara Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai pajak. Adapun penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejumlah aset yang disita itu tersebar di berbagai kota. Di Jakarta misalnya, KPK telah menyita rumahnya yang ada di Semprung. Begitu juga dengan rumah kos di Blok M maupun kontrakan yang ada di Meruya Barat.
Sementara di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede jenis Triumph 1.200 cc. Tak cukup sampai di situ, dua mobil Toyota Camry dan Land Cruisser Rafael Alun yang ada di Solo juga tak luput dari penyitaan KPK.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali seperti dikutip dari suara.com, Rabu (31/5/2023).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. KPK kemudian mendalami aliran tindak pidana pencucian uang dengan melakukan penelusuran terhadap aset milik Rafael Alun dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Rafael Alun secara resmi menjadi tahanan KPK sejak awal April 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
(*)
Baca Juga: Dian Sastro Bongkar Sikap Suami, Curhat Bisa Didiamkan Sampai Dua Hari Karena Lakukan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Tanpa Jeda
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan