/
Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:57 WIB
ilustrasi korupsi (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara Denpasar - Publik memang patut bertanya-tanya atas kinerja jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Bukan hanya sekali ini saja menghentikan suatu kasus di tengah jalan setelah penetapan tersangka, seperti dalam kasus dugaan korupsi di KPU Badung.

Jauh hari sebelumnya, ada banyak kasus yang menjadi perhatian publik di tangani oleh Kejaksaan dan mental begitu saja di wilayah Kabupaten Badung. Terheboh, tentu kasus seragam sekolah yang juga di SP3.

Di mana kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Badung itu dihentikan penyidik Kejaksaan Negeri Badung dengan alasan kerugian negara sulit dihitung oleh Kejari Badung maupun pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali.

Padahal dalam kasus seragam sekolah sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam pengadaan seragam sekolah dengan anggaran miliaran tersebut. 

Kasus yang di-SP3 pada Maret 2021 itu juga mendapat kritikan dari penggiat anti Korupsi I Nyoman Mardika.

"Pandangan saya,nkalau memang tidak cukup bukti, ya memang harus dihentikan. Cuma merasa aneh,  kasus dihentikan karena BPKP sulit menghitung kerugian negara ini,” begitu katanya saat itu kepada awak media.

Selain itu ada lagi kasus Lomba Layangan Bupati Badung Cup yang juga dihentikan Kejari Badung. Ada juga insentif nakes juga gagal di bawa pengadilan.

Begitu juga dengan ambruknya atap proyek Balai Budaya Graha Mangu Mandala di Puspem Badung, nakes, tirtayatra, maupun kalah di pengadilan dalam kasus Tukad Mati. ***

Baca Juga: Disorot BCW, Kepercayaan Terhadap Kejari Badung Menurun

Load More