/
Senin, 19 Juni 2023 | 12:19 WIB
Budi Adnyana, wakil sekjen peradi pusat dan juga ketua DPC Peradi Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Direktur Utama PT Tebing Mas Estate yakni Made Sukalama selain meminta perlindungan hukum kepada petinggi negeri. Ini terkait status tersangka yang dialamatkan penyidik Polda Bali terkait kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti. 

Lewat kuasa hukumnya yakni  I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., sempat ada selentingan tawaran sana Rp 80 miliar dari oknum penyidik berinsial AKBP IMW. Wakil Sekjen Peradi Pusat dan juga Ketua DPC Peradi Denpasar menyatakan, AKBP IMW Ditreskrimum Polda Bali, bertemu kliennya di ruangan ketika Sukalama belum ditetapkan sebagai tersangka.

Di sana, AKBP IMW meminta  waktu untuk ketemu secara empat mata, tanpa melibatkan tim penasihat hukum yang ada saat itu, di rungan penyidi Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. "Ini sangat aneh. Terkesan mendiskriminasi tim penasihat hukum. Seorang perwira (AKBP  IMW) tidak mengizinkan tim penasihat hukum untuk ikut," katanya.
 "Dia (Witaya) ngomong mengenai Rp 80 miliar. Dia juga mempertanyakan apakah mau dijual lahan seharga Rp 80 miliar," ungkap Budi Adyana mengutip keterangan kliennya kepada awak media, Minggu 19 Juni 2023.
Selain itu AKBP IMW juga ingin bertemu dengan pemegang saham secara empat mata, namun keinginan itu ditolak. Apalagi, Budi Adnyana menyampaikan agar pemegang saham boleh bertemu AKPB IMW asal di dampingi kuasa hukum. Tapi, syarat itu ditolak oleh AKBP IMW.
“Hal ini tentu sangat aneh. Kami pengacara. Juga merupakan aparat penegak hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," tegas mantan Wakil Sekjen DPN Peradi Pusat dan juga Ketua DPC Peradi Denpasar itu.

"Apa yang dialami oleh klien kami, ini tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan. Apa maksud dari AKBP IMW dengan berperilaku seperti itu,” ujarnya.
Sukalama sendiri akhirnya meminta perlindungan hukum kepada  Menko Polhukam Mahfud MD,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI. Pun Kadiv Propam Mabes Polri hingga Kapolda Bali, tekait dugaan diskriminasi yang terjadi dalam proses penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. "Tindakan Kasubdit II ink menimbulkan dugaan adanya tindakan diskriminatif, bukan saja terhadap klien kami, termasuk juga pada kami pengacara yang dilindungi dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," tegasnya.
Sementara itu AKBP IMW mengaku sedang bertugas di Jakarta. Hari ini atau Selasa nanti pihaknya akan melaporkan kasus ini ke atasan. "Senin atau Selasa, saya akan laporkan ke Pak Dir, pun Kabis Humas jiga ada, biar satu pintu," jawabnya singkat. "Dulu mereka sendiri yang mau jual," sahut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah adanya intimidasi.

Load More