/
Sabtu, 24 Juni 2023 | 16:10 WIB
I Ketut Putra Ismaya Jaya

Suara Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan I Ketut Putra Ismaya Jaya bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi (vermin) sehingga tak dapat melanjutkan pencalonan pada pemilu 2024

"Satu calon tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu I Ketut Putra Ismaya Jaya," kata Lidartawan saat ditemui di KPU Bali, Sabtu (24/6/2023).

Pria kelahiran 24 Mei 1978 di Amplapura, Karangasem, Bali itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tercatat sebagai mantan narapidana di atas 5 tahun dan belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni.

Persyaratan mengenai mantan narapidana tersebut diatur dalam Peraturan KPU yang sudah diputuskan di Mahkama Konstitusi (MK).

"Itu (Ismaya Jaya) karena memang secara nyata dan kami sudah dapatkan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dan beliau itu belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni dan itu tidak bisa diperbaiki," terang Lidartawan. 

Sementara 17 calon anggota DPD RI lain yang belum memenuhi syarat (BMS) akan melengkapi administrasi pada masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juni 2023. Dan proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Bali berlangsung 10 Juli-6 Agustus 2023.

"Memang harus (perbaikan) supaya tidak ada masalah," tandas Lidartawan. (*/Ana AP)

Load More