Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asal Rusia berinisial AK (30) pada Minggu (25/6/2023) Pukul 00.05 Wita dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Dubai-Moscow.
AK merupakan wakil komandan dari suatu LSM yang bergerak dibidang anti narkoba di Indonesia.
AK tinggal di Bali dengan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dengan alamat di jalan Gajah Mada, Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Berdasarkan berita acara yang diterima Suara Denpasar bahwa Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap AK dan mendapati beberapa fakta sebagai berikut;
1. Bahwa AK masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga;
2. Bahwa AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari;
3. Bahwa AK mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana;
4. Bahwa AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada, lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali;
5. Bahwa AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor;
6. Bahwa AK telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali," kata Anggiat.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan," sarannya. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Tak Lolos Calon DPD RI, Gede Suardana Berharap Ismaya Jaya Tetap Berjuang
-
Pria Asal Rusia yang Menjabat Wakil Komandan 1 WRC Dideportasi
-
715 Calon Anggota DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat, Begini Penjelasan KPU Bali
-
Jamu PSS Sleman di Laga Pembuka, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Singgung Soal Jadwal Liga 1, Ada Apa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang
-
5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan
-
Belum Rilis, Pihak Produksi Lanjut Syuting Musim Kedua Serial Harry Potter
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli
-
Sprint Race GP Prancis 2026: Jorge Martin Menang, Marc Marquez Patah Tulang