Suara Denpasar - Berkas dugaan korupsi Rp 23 miliar lebih dengan tersangka Raden Agung Sumarsetiono (RAS) akhirnya dinyatakan komplit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dengan begitu, eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 tersebut akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa 4 Juli 2023. dalam pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilangsungkan. Di mana, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum.
Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Di mana, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.
"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hari ini tanggal 4 Juli 2023 penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan," paparnya.
Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukan. perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 23.949.077.628,75 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh lima).
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli. Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Isi Hampers Low Budget, Mulai dari Rp20 Ribuan Saja
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen
-
Iran Serukan Perlawanan Total: Blokir Selat Hormuz, Siap Harga Minyak Tembus USD 200
-
KPop Demon Hunters 2 Segera Tiba, Netflix Resmi Umumkan Rencana Produksi
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Viral Artis Jual Preloved Sampai Celana Dalam Anak dan Handuk Bekas, Siapa?
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara