Suara Denpasar - Berkas dugaan korupsi Rp 23 miliar lebih dengan tersangka Raden Agung Sumarsetiono (RAS) akhirnya dinyatakan komplit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dengan begitu, eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 tersebut akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa 4 Juli 2023. dalam pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilangsungkan. Di mana, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum.
Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Di mana, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.
"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hari ini tanggal 4 Juli 2023 penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan," paparnya.
Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukan. perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 23.949.077.628,75 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh lima).
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli. Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah
-
Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah