/
Kamis, 06 Juli 2023 | 20:17 WIB
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Rovin Bou

Suara Denpasar - Kurang dari 3 hari menjelang batas waktu, KPU Bali belum menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali.

Karena itu diharapkan segera disetor data perbaikan yang dimaksud sebelum tenggat waktu pada 9 Juli 2023 mendatang. Mengingat sejak dimulai pada 26 Juni 2023 sampai berita ini ditulis belum ada satu parpol pun yang menyerahkan data perbaikan bacaleg. 

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui Suara Denpasar di Kantor KPU Bali pada Kamis, (6/7/2023).

John mengatakan apabila disetor pada saat hari terakhir, jika ada kesalahan lagi maka tidak dapat diperbaiki lagi karena sudah batas waktu. Otomatis bacaleg tersebut akan gugur dengan sendirinya. 

"Karena jika semua parpol datang di hari terakhir, nantinya jika terjadi kesalahan atau ada dokumen yang kurang lengkap mereka tidak akan bisa memperbaikinya lagi, apalagi setelah batas waktu yang ditetapkan, maka tidak ada perbaikan dokumen lagi," kata John

Adapun dokumen yang diperbaiki seperti kecocokan foto, Ijazah, KTP, KK, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

"Itu semuanya wajib mengikuti prosedur dokumen yang ditetapkan dan harus diupload ke Silon (sistem informasi pencalonan) secara online, sebelum dibawa ke KPU Bali," jelasnya.

Selain itu John mengingatkan agar setiap parpol memenuhi syarat 30 persen bacaleg perempuan, apabila tidak, maka seluruh bakal calon di daerah pemilihan tersebut berpotensi gugur.

"Karena hal itu sudah diatur sesuai undang-undang kepemiluan," tandasnya. (Rizal/*)

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Skill Asnawi Mangkualam, Jauh di Bawah Wonderkid Timor Leste dan PSIS Semarang, Gali Freitas


 
 

Load More