Suara Denpasar - Kurang dari 3 hari menjelang batas waktu, KPU Bali belum menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali.
Karena itu diharapkan segera disetor data perbaikan yang dimaksud sebelum tenggat waktu pada 9 Juli 2023 mendatang. Mengingat sejak dimulai pada 26 Juni 2023 sampai berita ini ditulis belum ada satu parpol pun yang menyerahkan data perbaikan bacaleg.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui Suara Denpasar di Kantor KPU Bali pada Kamis, (6/7/2023).
John mengatakan apabila disetor pada saat hari terakhir, jika ada kesalahan lagi maka tidak dapat diperbaiki lagi karena sudah batas waktu. Otomatis bacaleg tersebut akan gugur dengan sendirinya.
"Karena jika semua parpol datang di hari terakhir, nantinya jika terjadi kesalahan atau ada dokumen yang kurang lengkap mereka tidak akan bisa memperbaikinya lagi, apalagi setelah batas waktu yang ditetapkan, maka tidak ada perbaikan dokumen lagi," kata John
Adapun dokumen yang diperbaiki seperti kecocokan foto, Ijazah, KTP, KK, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
"Itu semuanya wajib mengikuti prosedur dokumen yang ditetapkan dan harus diupload ke Silon (sistem informasi pencalonan) secara online, sebelum dibawa ke KPU Bali," jelasnya.
Selain itu John mengingatkan agar setiap parpol memenuhi syarat 30 persen bacaleg perempuan, apabila tidak, maka seluruh bakal calon di daerah pemilihan tersebut berpotensi gugur.
"Karena hal itu sudah diatur sesuai undang-undang kepemiluan," tandasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Pil Disita
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Bejat! 7 Fakta Ayah di Cilacap Hamili Anak Kandung, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
7 Rekomendasi Tumbler Tahan Banting dan Tahan Suhu Tinggi: Harga Miring, Desain Kece!
-
3 Fondasi jadi Manusia yang Tenang di Buku Be Calm, Be Strong, Be Grateful
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Nasib Tragis Bos Perusahaan Malaysia, Tewas Usai Helikopter Jatuh di Hutan Rimba Kalbar
-
Perbedaan Tari Tanggai dan Tari Gending Sriwijaya untuk Penyambutan Tamu di Palembang
-
Hari Kartini Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri untuk 21 April 2026