/
Kamis, 13 Juli 2023 | 09:05 WIB
(Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah merancang kebijakan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak masuk ke Bali. Kebijakan itu akan diterapkan pada 2024 mendatang. 

Kebijakan itu menyangkut kewajiban wisman membayar Rp150 ribu per sekali kunjungan ke Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023).

Wayan Koster yakin kebijakan itu tidak akan mengurangi kunjungan wisman. Sebab sebagai bentuk partisipasi wisman dalam menjaga alam dan budaya Bali. Selain itu untuk dibangun infrastruktur pendukung pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 

"Gak ada masalah kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan budaya dan apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali itu akan lebih nyaman dan aman serta kondusif," ujar Koster. 

Koster menegaskan kebijakan itu bukan suatu pungutan liar. Melainkan karena merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

"Dalam regulasi, Pemprov Bali diizinkan mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah," urainya. 

Wayan Koster menambahkan, hasil pungutan itu akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali yang akan dikelola oleh perangkat daerah secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. (*/Dinda)

Baca Juga: Cuek Banget! ANOC World Beach Games di Bali Batal, Gubernur Koster: Ngapain Disikapi

Load More