- Pukat UGM desak pemerintah dan DPR lakukan aksi nyata sahkan RUU Perampasan Aset.
- Peneliti UGM usulkan sistem dual track guna perkuat pemberantasan korupsi nasional.
- Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Zaenur, wacana tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan aksi nyata.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Zaenur menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan partai politik pendukungnya jika DPR belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Mengingat koalisi partai pendukung pemerintah merupakan mayoritas di legislatif, langkah tersebut dinilai efektif untuk mempercepat proses pembahasan.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sistem dual track atau jalur ganda. Jalur pertama adalah kriminalisasi terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Jalur kedua adalah pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan (in rem). Dalam metode ini, negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan tindak pidana pelakunya terlebih dahulu di pengadilan pidana.
“Indonesia memerlukan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Kedua, pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode perampasan aset tanpa pemidanaan,” tuturnya.
Pernyataan Wapres Gibran
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan nasional karena memicu ketidakpastian investasi dan merugikan masyarakat secara luas.
Gibran menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Bahkan, data Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun, namun pengembalian asetnya masih sangat minim.
Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memiskinkan koruptor agar kekayaan negara dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Gibran menjelaskan bahwa RUU ini nantinya akan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?