Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah merancang lima Peraturan Daerah (Perda) yang diorientasikan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bali.
Lima Peraturan Daerah itu dirancang cukup cepat oleh DPRD Provinsi Bali. Pasalnya hanya dalam waktu dua minggu lima Perda tersebut dapat disepakati oleh DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-33 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023), siang.
Kelima Perda tersebut diantaranya Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Perda tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan hadirnya Perda baru itu sebagai instrumen untuk pendapatan dan pendanaan guna melakukan percepatan pembangunan Bali.
Selain itu, Wayan Koster menyebut bahwa 5 Perda baru tersebut sebagai instrumen pembangunan yang terpimpin, yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi dalam jangka panjang.
"Untuk membangun diperlukan dana kita juga membuatkan sumber pendanaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menjalankan agenda pembangunan dalam jangka panjang kedepan, jadi saya kira kita telah memiliki instrumen yg cukup baik," kata Koster.
"Memiliki politik legislasi, pembangunan yang terpimpin yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi jangka panjang, dan memiliki politik anggaran dengan Perda yang sumbernya akan menjadi PAD untuk mendukung pembangunan bali ke depan," sambunya.
Koster yakin 5 perda baru tersebut akan segera disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) karena dia telah melakukan lobi-lobi agar segera disahkan dan direalisasikan. Bahkan dia yakin hanya dalam satu minggu sudah bisa disetujui oleh Mendagri.
"Kami sudah rapat dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semua ketentuan yang diatur secara prinsip sudah disetujui. Sehingga fasilitasi di Mendagri saya kira paling lama satu minggu untuk lima peraturan daerah ini," yakinnya.(Rizal/*)
Baca Juga: Erick Thohir Pilih Stadion Manahan Jadi Venue Final Piala Dunia U-17, Gimana Nasib JIS?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal