/
Senin, 24 Juli 2023 | 20:00 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster di mimbar DPRD Provinsi Bali (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah merancang lima Peraturan Daerah (Perda) yang diorientasikan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bali. 

Lima Peraturan Daerah itu dirancang cukup cepat oleh DPRD Provinsi Bali. Pasalnya hanya dalam waktu dua minggu lima Perda tersebut dapat disepakati oleh DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-33 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023), siang.

Kelima Perda tersebut diantaranya Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Perda tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. 

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan hadirnya Perda baru itu sebagai instrumen untuk pendapatan dan pendanaan guna melakukan percepatan pembangunan Bali.

Selain itu, Wayan Koster menyebut bahwa 5 Perda baru tersebut sebagai instrumen pembangunan yang terpimpin, yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi dalam jangka panjang.

"Untuk membangun diperlukan dana kita juga membuatkan sumber pendanaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menjalankan agenda pembangunan dalam jangka panjang kedepan, jadi saya kira kita telah memiliki instrumen yg cukup baik," kata Koster.

"Memiliki politik legislasi, pembangunan yang terpimpin yaitu politik pembangunan komprehensif berdimensi jangka panjang, dan memiliki politik anggaran dengan Perda yang sumbernya akan menjadi PAD untuk mendukung pembangunan bali ke depan," sambunya.

Koster yakin 5 perda baru tersebut akan segera disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) karena dia telah melakukan lobi-lobi agar segera disahkan dan direalisasikan. Bahkan dia yakin hanya dalam satu minggu sudah bisa disetujui oleh Mendagri. 

"Kami sudah rapat dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semua ketentuan yang diatur secara prinsip sudah disetujui. Sehingga fasilitasi di Mendagri saya kira paling lama satu minggu untuk lima peraturan daerah ini," yakinnya.(Rizal/*)

Baca Juga: Erick Thohir Pilih Stadion Manahan Jadi Venue Final Piala Dunia U-17, Gimana Nasib JIS?

Load More