Suara Denpasar - WNA Syria atas nama Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso menyampaikan Pledoi (nota pembelaan) terhadap Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDS-05/N.1.10/DENPA/05/2023.
Sebelumnya Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dinyatakan bersalah karena memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan KTP tersebut. Dia dianggap telah melakukan penyuapan.
Atas dakwaan tersebut, Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Selasa (25/7/2023), malam.
"Saya ingin menegaskan ketidakbersalahan saya dan memberikan kejelasan tentang keadaan yang menyebabkan situasi yang tidak menguntungkan dan tidak adil ini," ungkap Mohammad Nizar Zghaib.
"Saya dengan tegas menyangkal keterlibatan atau niat untuk melakukan penyuapan. Saya sangat percaya dalam menjunjung tinggi prinsip kejujuran, integritas, dan perilaku etis, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional saya. Saya selalu berpegang pada hukum dan tidak pernah melakukan praktik korupsi dalam bentuk apapun," katanya.
Berikut Pledoi Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pertama, penting untuk menggarisbawahi prinsip yang membentuk landasan sistem peradilan kita: seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Beban pembuktian terletak pada penuntutan untuk menunjukkan, tanpa keraguan, bahwa saya terlibat dalam penyuapan. Namun, seperti yang akan kita lihat, bukti yang mereka berikan tidak memadai, tidak langsung, dan gagal memenuhi standar ketat ini.
Saya mencari bantuan dari seorang teman untuk membantu membuka aplikasi rekening bank sederhana. Sebaliknya, orang ini (atau seseorang yang terkait dengannya) menggunakan kesempatan untuk membuat identitas baru dengan foto saya dan nama yang berbeda tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya.
Baca Juga: Gugat WNA Uzbekistan, Penggugat Malah Tak Hadir Saat Sidang
Ini adalah kasus pencurian identitas yang jelas, dan manipulasi data, tindakan yang telah menempatkan saya dalam kesulitan saat ini dan menempatkan saya dalam bahaya, kerugian besar, dan penjara.
Tidak Pernah ide saya untuk memiliki KTP atau identitas apa pun. Saya tidak pernah setuju untuk memilikinya atau bahkan menggunakannya. (Lampirkan bukti pendukung seperti identitas saya yang digunakan untuk tempat tinggal dan hotel saya, interaksi saya dengan imigrasi, sertifikat sementara saya dari Banjar Adat Gunung).
Klaim utama penuntutan adalah bahwa transaksi keuangan tertentu antara saya dan apa yang saya anggap sebagai teman adalah tindakan suap. Namun, saya ingin menarik perhatian Anda pada fakta bahwa transaksi keuangan bukanlah kejahatan (dengan sendirinya). Orang-orang terlibat dalam transaksi keuangan setiap hari - membeli barang, membayar layanan, memberi hadiah, mengadakan makan malam, atau sekadar memberikan tip dan hibah.
Niat di balik transaksi yang mengubahnya menjadi suap atau tidak, dan niat ini BELUM ditunjukkan secara memuaskan oleh penuntut.
Saya memang telah memberikan uang kepada orang lain, tetapi transaksi ini dilakukan untuk tujuan dan alasan yang SAH, dan kemudian terjadi dengan kekerasan dan ancaman, dalam keadaan di mana penerima tidak diminta untuk bertindak bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, atau hukumnya.
Uang tersebut tidak diberikan sebagai quid pro quo atau sebagai insentif untuk keuntungan yang tidak semestinya, melainkan sebagai bagian dari transaksi yang sah, Pemerasan, dan hadiah untuk menenangkan bahaya yang menimpa saya, yang semuanya sepenuhnya merupakan tindakan hukum dan moral meskipun saya dalam kerugian dan terancam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Youthful Vibes, 4 Ide OOTD Kekinian ala Kya KiiiKiii Wajib Kamu Sontek!
-
Ressa Anak Denada Disebut Tetangga Korban Selingkuh, Anak Dini Kurnia Bukan Darah Dagingnya
-
5 Merk Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Bikin Kulit Cerah Sepanjang Hari
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!