Suara Denpasar - Togar Situmorang menuding pengacara Agus Sudjoko tak paham kode etik profesi advokat dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Badung dengan terlapor TS (Togar Situmorang) dan kliennya berinisial YT.
"Saya cuma ketawa saja. Artinya itu pengacara (Agus Sudjoko) tidak ngerti tugas pengacara. Agus Sudjoko itu menyatakan saya meakukan dugaan-dugaan pidana. Saya ini bekerja sebagai advokat lho, bukan tukang becak. Saya punya kode etik dan pernyataan itu sesat banget," papar dia kepada awak media, Senin 17 Juli 2023.
Di mana dalam kode etik advokat sudah jelas dinyatakan bahwa pengacara yang mendampingi klien dengan surat kuasa tidak boleh dilaporkan ke polisi dan juga tidak boleh digugat. "Ada kode etik. Saya bekerja atas dasar kuasa klien," tegasnya.
Tak kalah menarik adalah ternyata DD / Made dan dan kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial CHA sempat bertemu dengan dirinya di Kantor Notaris Hartono.
Dalam pertemuan itu, pihak Togar Simumorang sudah menjelaskan soal duduk perkara kasus ini. Di mana, kliennya juga memiliki bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan sudah lunas yang sampai sekarang masih berlaku.
Salah satu bunyi pasal dalam PPJB adalah Nengah Karna tidak boleh mengoper, menyewakan, dan menjual ke pihak lain.
Dilanjutkan pertemuan berikutnya, DD / Made malah mengaku akan mencari Nengah Karna untuk meminta sertifikat dan selanjutnya diserahkan ke klien Togar. Waktu itu, DD/Made mengatakan agar bisa segera diurus Akta Jual Beli (AJB).
Pun soal akses jalan yang ditutup tersebut itu adalah jalan yang tidak satu kesatuan dengan wilayah Nengah Karna.
"Jalan itu diperoleh klien kami sejak 2009 yang sudah seritifikat. Kita menutup jalan sudah izin kepala desa. Kalau saya bikin pengaduan seperti itu kita hadapi secara hukum. Keberadaan (CHA) di Indonesia kita pertanyakan, nanti kami tanya ke Imigrasi dan seterusnya. Kok bisa dia sewa menyewa," tukasnya. ***
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang